by Bimo Prasetio | Jan 31, 2023 | Artikel Lepas
Baru-baru ini, perusahaan produsen kapas, PT Cottonindo Ariesta Tbk, diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) berada dalam keadaaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ke depan. Hal ini diputuskan pasca adanya permohonan PKPU oleh PT Pulca Chemicals pada tahun 2022 yang lalu.
Sebagaimana diketahui, suatu penetapan PKPU bagi perseroan akan berdampak terhadap pengurusan perseroan itu sendiri. Secara lebih lanjut, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004).
Dalam UU No. 37/2004, dijelaskan bahwa dampak-dampak yang dapat terjadi terhadap pengurusan perseroan apabila perseroan ditetapkan PKPU diantaranya:
- Dampak PKPU terhadap Status Hukum Debitor
Tindakan hukum yang dilakukan oleh debitur dalam ranah hukum perjanjian ditentukan secara limitatif terhadap pengikatan perjanjian pinjaman dari pihak ketiga. Dalam hal ini, debitur hanya dapat melakukannya apabila terdapat persetujuan yang diberikan oleh pengurus dimana pula hal tersebut dilakukan sepanjang guna meningkatkan nilai harta debitor. *Pasal 240 ayat (4) UU No. 37/2004
Status PKPU ini tidaklah mempengaruhi status hukum debitor di muka pengadilan. Dalam arti lain, PKPU tidak menghentikan perkara atas debitur yang sudah mulai diperiksa serta tidak juga menghalangi pihak manapun untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan.
- Dampak PKPU terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan
Apabila suatu perseroan ditetapkan PKPU, maka semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang akan ditangguhkan sementara. *Pasal 242 ayat (1) UU No. 37/2004.
Nantinya, apabila sudah terdapat sita yang diletakkan, maka sita tersebut dinyatakan gugur. Jika diperlukan, pengadilan akan mengangkat sita yang telah diletakan atas benda yang termasuk harta debitor.
- Dampak PKPU terhadap Kedudukan Kreditor Separatis dan Kreditur Preferen
Bagi para kreditur dengan hak jaminan, selama masa PKPU masih berlangsung, mereka tidak dapat melakukan eksekusi hak jaminannya. Di sisi lain, kreditor dengan tagihan yang diistimewakan tidak dapat menagih piutangnya mendahului para kreditur lainnya.Dalam hal kekayaan yang diagunkan dengan hak gadai, hak tanggungan dan hak agunan atas kebendaan lainnya tidak mencukupi untuk membayar tagihan, maka para Kreditor yang dijamin dengan agunan tersebut mendapatkan hak sebagai Kreditor konkuren, termasuk mendapatkan hak untuk mengeluarkan suara selama PKPU.
- Dampak PKPU terhadap Kewajiban Pembayaran Utang Debitor
Selama masa PKPU, kewajiban pembayaran utang tidak boleh dilakukan. Hal ini dikecualikan apabila pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan. *Pasal 185 ayat (3) UU No. 37/2004.
- Dampak PKPU terhadap Perjanjian-Perjanjian
Suatu PKPU sejatinya juga memiliki akibat hukum terhadap perjanjian-perjanjian yang mengikat perseroan selaku debitur. Sebagai contoh, dalam hal perseroan memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, maka keadaan PKPU dapat membuat debitur memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya.
Bagaimana pendapatmu? share di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 30, 2023 | Artikel Lepas
Baru-baru ini, perusahaan rintisan asal Indonesia, DigiAsia, dikabarkan akan melakukan aksi initial public offering (IPO). Hal yang kemudian menarik perhatian publik adalah bahwa perusahaan milik mantan Chief Executive Officer Indosat ini akan melakukan aksinya di bursa Amerika Serikat. Hal ini disampaikan langsung dalam keterangan resmi StoneBridge, perusahaan cangkang DigiAsia.
Lebih lanjut, diketahui bahwa aksi IPO ini dilakukan dengan tujuan utama peningkatan modal usaha perusahaan.
Sebagai informasi, aksi penggabungan antara DigiAsia dan StoneBridge yang sebelumnya telah dilakukan antara keduanya berhasil menghasilkan kesepakatan nilai ekuitas pre-money senilai US$500 Juta atau senilai Rp7,8 Triliun.
Aksi ini juga kemudian membawa kesempatan kepada DigiAsia untuk dapat mengakses dana tunai StoneBridge senilai US$200 Juta atau Senilai Rp 3 Triliun.
Sebelumnya, DigiAsia telah menutup investasi sebesar $14,5 juta (lebih dari 225 miliar Rupiah) dengan post-money valuation sebesar $450 juta yang dipimpin oleh Reliance Capital Management. Investasi tersebut dinilai akan memperkuat relasi bisnis kedua perusahaan di bidang asuransi, aset manajemen, yang dikuasai oleh RCM.
Sebagaimana diketahui, pada beberapa tahun terakhir ini telah terdapat beberapa perusahaan teknologi asal Indonesia yang melantai di bursa AS. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya adalah Traveloka, Bukalapak, GoTo, dan J&T Express. Aksi IPO ini kemudian membuat DigiAsia menyusul perusahaan-perusahaan ini untuk turut melantai di bursa AS.
Dilansir Investor.id, DigiAsia adalah perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2017 oleh Alexander Rusli dan Prashant Gokarn. Perusahaan ini memfokuskan diri pada pemberian layanan fintech as a service (FaaS) di Indonesia.
Adapun produk layanan yang dimiliki perusahaan fintech ini diantaranya yakni KasPro (digital payment), KreditPro (P2P lending), RemitPro (remittances/pengiriman uang) dan DigiBos (layanan keuangan digital/LKD). Hingga saat ini, sudah terdapat beberapa perusahaan, baik nasional maupun internasional, yang bekerjasama dengan DigiAsia. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya yakni WesternUnion, Bukalapak, Starbucks, Garuda Indonesia, Semen Indonesia, KaiPay, Fishery, dan Home Credit.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 27, 2023 | Artikel Lepas
Baru-baru ini, firma hukum asal Amerika Serikat, Proskauer Rose LLP, dikabarkan melayangkan gugatan terhadap mantan Chief Operating Officer Proskauer Rose LLP Jonathan O’Brien, atas dugaan pembocoran rahasia dagang. Dilansir Bloomberg, hal ini dilakukan Jonathan ketika dirinya hendak mengundurkan diri dari firma.
Atas adanya gugatan ini, Majelis Hakim Pengadilan Federal Manhattan mengabulkan permintaan firma untuk melakukan ‘perintah penahanan sementara’ yang mengharuskan O’Brien mengembalikan segala dokumen yang dia ambil pada 6 Januari 2023. Namun, penasihat hukum O’Brien tetap teguh membantah tuduhan pencurian rahasia dagang yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.
Lantas bagaimana hukum Indonesia mengatur soal ini?
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No. 30/2000). “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” bunyi Pasal 1 angka 1 UU No. 30/2000.
Apabila terdapat seorang mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan yang didapatkan dari perusahaan lamanya, maka mantan karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU No. 30/2000 Jo. Pasal 17 (1) UU No. 30/2000.
Adapun pasal ini sejatinya merupakan suatu pasal dengan delik aduan. Sehingga, terhadap pelakunya tersebut baru dapat dilakukan penindakan apabila perusahaan yang merasa bahwa rahasia dagangnya dibocorkan melakukan pelaporan atau pengaduan kepada aparat hukum.
Di lain sisi, perusahaan juga dapat melakukan gugatan secara keperdataan kepada mantan karyawan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan dasar hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 26, 2023 | Artikel Lepas
Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya kemunculan robot dengan kecerdasan buatan yang disebut sebagai “pengacara robot pertama di dunia.” Dilansir IDX Channel, robot ini diproduksi oleh perusahaan rintisan bernama DoNotPay dimana dalam waktu dekat robot tersebut akan diuji coba menangani dua kasus tilang di pengadilan.
CEO dan Pendiri DoNotPay, Joshua Browder menerangkan sistem kerja robot pengacara itu menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang mana bakal menginstruksikan para terdakwa bagaimana menanggapi hakim.
Dilansir pada situs resmi DoNotPay, mengklaim sebagai Robot Lawyer pertama di dunia. Tak hanya untuk mendampingi Terdakwa di persidangan, melainkan juga mengklaim kebolehannya dalam hal melawan korporasi, mengalahkan birokrasi, dan menuntut siapapun “hanya dengan menekan satu tombol”.
Lantas, apakah dengan adanya robot pengacara akan mengancam keberadaan pengacara konvensional di Indonesia?
Saya tidak merasa terganggu dengan kehadiran robot lawyer ini. Karena kelebihan manusia tetap pada kemampuan emosional yang dimilikinya. Negosiasi dan pendekatan tetap membutuhkan skill dan kemampuan persuasif yang erat dengan pengelolaan emosi manusia.
Selain itu, kemampuan analisis terhadap persoalan yang makin beragam dan solusinya juga sangat berbeda dengan memperhatikan karakteristik tiap kasus.
Bagaimana pendapatmu? Share di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Jan 25, 2023 | Artikel Lepas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika dibandingkan dengan KUHP lama, kini dalam UU No.1/2023 terdapat ketentuan mengenai pemidanaan terhadap korporasi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya korporasi memang sudah menjadi subjek pidana. Meskipun demikian, mekanisme pemidanaan korporasi tidak diatur di level Undang-Undang masih diatur dalam level Peraturan Mahkamah Agung No.16/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi (“Perma No. 16/2016”).
Dengan disahkannya UU No.1/2023, kini pemidanaan terhadap korporasi telah diatur dalam level “Undang-Undang”. Lalu, bagaimana bunyi ketentuan pemidanaan korporasi dalam UU No.1/2023?
- Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) UU No.1/2023, korporasi merupakan subjek tindak pidana. Adapun pada Pasal 45 Ayat (2) UU No.1/2023 dijelaskan bahwa Korporasi mencakup: Badan hukum, Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Definisi Tindak Pidana Korporasi Pasal 46 UU No.1/2023 mendefinisikan tindak pidana korporasi sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi. Lebih lanjut, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pada Pasal 47 UU No.1/2023 disebutkan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
- Syarat agar Tindak Pidana Korporasi Dipertanggungjawabkan Pasal 48 UU No.1/2023, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:
-
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
- Subjek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasal 49 UU No.1/2023 mengisyaratkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.
- Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Pidana Korporasi Pasal 50 UU No.1/2023 terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi dapat juga diajukan oleh korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan kepada korporasi.
- Sanksi Pidana Bagi Korporasi Pasal 118 UU No.1/2023 pidana bagi korporasi terdiri atas:
-
- Pidana pokok; dan
- Pidana tambahan.
Lebih lanjut, Pasal 119 UU No.1/2023 mengatakan bahwa pidana pokok sebagaimana bunyi Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Yuk share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.