MENYOAL TENTANG PERUBAHAN PERILAKU DI KPPU

MENYOAL TENTANG PERUBAHAN PERILAKU DI KPPU

PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) Mendapatkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU. KPPU menemukan perilaku PT LBS yang membuat syarat pembelian Minyak Goreng Curah yang harus membeli produk lainnya dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400ribu dalam satu transaksi.

Perilaku dari PT LBS tersebut mengakibatkan pasokan minyak goreng curah di kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain mengikuti persyaratan tersebut. Setelah menerima laporan, PT LBS mengakui pelanggaran yang dilakukannya pada Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas hal tersebut, KPPU memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku dengan menuangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Pakta Integritas tersebut memuat antara lain pernyataan Terlapor yang melakukan perilaku anti persaingan dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Merujuk Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi.

Sejatinya penegakkan hukum persaingan usaha untuk menciptakan perubahan perilaku dalam industri sehingga timbul persaingan yang sehat. Penerapan sanksi haruslah menjadi last resort jika akibat dari pelanggaran tetap terjadi dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Share tulisan ini ke temanmu juga ya, supaya mereka juga #JadiNgerti!

Akun Terindikasi Dibobol, Pengguna Shopee Ini Dapat Tagihan Hingga Rp15 Juta

Akun Terindikasi Dibobol, Pengguna Shopee Ini Dapat Tagihan Hingga Rp15 Juta

Baru-baru ini, kejadian kurang enak menimpa salah satu konsumen pengguna aplikasi e-commerce Shopee. Dalam unggahan TikTok @swargalokaart17, korban menuturkan nasib apes yang menimpanya itu terjadi pada 25 November 2022. Ia menerima informasi dari Shopee berupa tagihan paylater sebesar 15 juta rupiah. Sontak ia mengaku sangat kaget dengan tagihan sebesar itu, padahal ia tidak pernah belanja hingga jutaan rupiah serta tidak menggunakan layanan paylater.

Akhirnya ia melayangkan klarifikasi sekaligus aduan ke pihak Shopee bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi dengan nominal tersebut dan berharap bisa terbebas dari tagihan. Namun, setelah dilakukan pengecekan pihak Shopee memutuskan agar korban tetap membayar tagihan sebesar 15 juta rupiah.

Waduh! Kejanggalan apa yang terjadi dalam kasus ini? Apakah ada kemungkinan akun korban digunakan secara ilegal oleh orang lain?

Restia Moegiono, seorang praktisi keamanan siber menerangkan hal tersebut bisa terjadi disebabkan adanya kemungkinan masalah pada sistem keamanan di dalam smartphone yang digunakan oleh korban. Untuk mendapatkan bukti-buktinya bisa dicari melalui digital forensic.

Hal lain yang bisa dilakukan, pengguna layanan bisa menghubungi pihak e-commerce agar akunnya di-banned untuk sementara waktu jika mengetahui bahwa akunnya diretas oleh orang lain untuk penipuan atau tindakan merugikan lainnya. Kemudian pengguna dapat membuat akun baru sebab ada kemungkinan pelaku akan menggunakan user yang sama dalam melakukan transaksi tanpa disadari korban.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya Cyber Security Awareness, yakni sebuah pemahaman keamanan dalam penggunaan internet. Kesadaran akan hal ini merupakan tindakan preventif yang diperlukan bagi seluruh pengguna teknologi dan jaringan internet untuk meminimalisir potensi kejahatan maupun serangan siber. 

Cyber security awareness juga akan membawa pemahaman bahwa siapapun berpotensi menjadi korban dalam kejahatan siber sehingga masyarakat bisa lebih waspada terhadap berbagai teknik penipuan dan juga kerentanan dari berbagai aspek.

Tentu, kesadaran akan cyber security bisa berdampak pada keamanan data pribadi kita.

Selanjutnya, bagaimana langkah mitigasi dan tindakan praktis yang bisa kita lakukan agar bisa terhindar dari kejahatan siber?

  • Gunakan antivirus
  • Jangan install aplikasi sembarangan yang berpotensi malware
  • Hindari klik link sembarangan
  • Jangan pakai WiFi publik pada saat melakukan transaksi

Wah, adakah  yang sudah menerapkan cyber security awareness dalam menggunakan internet dan media sosial?

Biar yang lain #JadiNgerti yuk sharing di kolom komentar!

PENTINGNYA DAFTAR MEREK: AMAN DARI PLAGIAT, KEPERCAYAAN KONSUMEN MENINGKAT

PENTINGNYA DAFTAR MEREK: AMAN DARI PLAGIAT, KEPERCAYAAN KONSUMEN MENINGKAT

Seringkali pelaku usaha memulai usaha atau membuat produk dengan pola pikir “yang penting bisa dijual dan untung”. Padahal, sebuah produk sangat rentan terhadap banyak risiko bisnis, misalnya plagiarisme. Dalam hal ini, melakukan pendaftaran produk sejak awal mendirikan usaha merupakan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa merek di waktu yang akan datang. Sebab banyak kasus persengketaan merek terjadi karena pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya di awal.

Di balik risiko tersebut ada keuntungan yang bisa didapatkan jika sebuah produk telah didaftarkan. Apa saja?

Pertama, Identitas Untuk Kredibilitas

Merek menjadi identitas atau tanda pengenal dari produk Anda. Produk Anda akan memiliki identitas yang tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Adanya identitas yang jelas dan legal tentu membuat kredibilitas produk Anda menjadi baik.

Kedua, Perlindungan Hukum

Apabila merek Anda sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek Anda, pihak tersebut dapat Anda gugat melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk Anda.

Ketiga, Promosi Secara Efisien

Sebagai pemilik merek yang sah, Anda dapat melakukan promosi dengan mudah, cukup menyebutkan dan menyebarluaskan produk ke khalayak luas tanpa khawatir dipermasalahkan oleh pihak lain. Tentu, Anda akan lebih mudah dan efisien dalam melakukan pengembangan bisnis. 

Keempat, Branding Perusahaan

Merek dapat digunakan untuk branding perusahaan. Branding yang baik akan membuka peluang datangnya investor untuk menanamkan modal. Adanya investor tentu akan berdampak positif pada pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.

Menarik bukan? Mendaftarkan merek adalah langkah preventif dan merupakan sikap kehati-hatian dalam berbisnis. Terlebih, merek tidak hanya penting untuk melindungi produk, tapi juga dapat membuka banyak peluang untuk kesuksesan bisnis. Jangan sampai ketika bisnis Anda sudah besar dan memiliki banyak konsumen, ternyata diklaim oleh orang lain. Nyesek kan? Apalagi asas merek di Indonesia adalah First to File!

Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!

MORATORIUM FINTECH AKAN DICABUT, BAGAIMANA MEKANISME PENDAFTARAN USAHA PINJOL?

MORATORIUM FINTECH AKAN DICABUT, BAGAIMANA MEKANISME PENDAFTARAN USAHA PINJOL?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana mencabut moratorium pendaftaran fintech peer-to-peer lending (p2p lending). Awal ditetapkannya moratorium ini karena OJK Berfokus pada meningkatkannya tata kelola perusahaan fintech.

Pengajuan permohonan pendaftaran layanan P2P Lending saat ini diatur berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

Sebagai informasi, Penyelenggara P2P Lending harus didirikan dalam bentuk PT dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25M. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP) dan harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;

Tahapan pendaftaran yang pertama yaitu Calon penyelenggara melakukan pengisian atas dokumen pendaftaran. Pada saat pengisian, calon penyelenggara diwajibkan menyediakan sejumlah dokumen yang setidaknya:

  1. Akta pendirian badan hukum,
  2. Daftar kepemilikan,
  3. Data pemegang saham,
  4. Data direksi, dan
  5. Sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Setelah persyaratan lengkap, calon penyelenggara mengirimkan berkas kepada OJK. lalu pihak OJK melalui Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) akan memverifikasi berkas pendaftarannya. 

Apabila disetujui maka calon penyelenggara mempresentasikan model bisnis dan melakukan simulasi atas sistem elektroniknya dan dilakukannya penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK.

Tahapan selanjutnya adalah site visit, dimana OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan. Setelah itu dilewati penyelenggara akan mendapatkan tanda terdaftar oleh OJK.

Akan tetapi, diketahui nantinya OJK akan menyusun suatu ketentuan teknis baru yang secara khusus mengatur mengenai skema perizinan ini yang akan diterbitkan pada akhir tahun 2022.

Jangan lupa komen dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!

APLIKASI “iDebKu” DILUNCURKAN OLEH OJK, BEGINI TATA CARA MENGGUNAKANNYA!

APLIKASI “iDebKu” DILUNCURKAN OLEH OJK, BEGINI TATA CARA MENGGUNAKANNYA!

Baru-baru ini OJK meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, yakni SLIK. SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). 

iDeb tersebut sejatinya dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Bagaimana tata cara menggunakan aplikasi iDebku ini? Masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. 

Selanjutnya pemohon mengungah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi dan sertakan dokumen persyaratan yaitu:

  1. Apabila Debitor Perseorangan,  KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA 
  2. Apabila Debitor Badan Usaha:
    1. Identitas Pengurus KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA) 
    2. NPWP badan usaha; 
    3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau 
    4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha. 
  3. Apabila Debitor yang meninggal dunia:
    1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA) 
    2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan 
    3. Dokumen Yang Menunjukkan Hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan email dari OJK yang memberikan informasi nomor pendaftaran yang dimana nomor tersebut digunakan untuk mengecek status pendaftaran pemohon.

Share tulisan ini ke temenmu supaya kamu dan temenmu #JadiNgerti

Bimo Prasetio