by Bimo Prasetio | Dec 23, 2022 | Artikel Lepas
Dilansir dari cnnindonesia.com bahwa Bjorka diduga kembali melakukan aksinya dengan membobol 3,2 miliar data pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Bjorka mengungkapkan bahwa data yang dibocorkan sejumlah 3.250.144.777 data dengan rincian:
- 48 Gigabyte data terkompresi (Compressed)
- 157 Gigabyte data tak terkompresi (uncompressed)
Data yang berformat CSV tersebut terdiri dari “Name, Email, NIK, Phone Number, DOB, Device ID, Covid-19 status, Check in History, Contact Tracing History, Vaccination etc”
Sebenarnya, Bagaimana tanggung jawab pengendali data pribadi jika adanya kebocoran data pribadi?
Merujuk Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bahwa Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi
Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 UU PDP.
Yang dimaksud dengan “Kegagalan Pelindungan Data Pribadi” adalah kegagalan melindungi Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
Pengendali Data Pribadi wajib membuat pemberitahuan secara tertulis minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan, dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan. Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi juga wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Hal tersebut sesuai pasal 46 ayat 2 dan 3 UU Pelindungan Data Pribadi.
Jangan lupa share ya biar yang lain juga #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Dec 22, 2022 | Artikel Lepas
Dilansir dari cnnindonesia.com, bahwa pengusaha meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan soal no work no pay atau diartikan tidak kerja tidak dapat upah. Para pengusaha meminta hal tersebut karena ingin memberikan jalan keluar untuk mengurangi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam industri padat karya.
Mengenai hal ini, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja pada Kemnaker yaitu Dita Indah Sari mengatakan bahwa sudah menanggapi usulan no work no pay dengan terlebih dahulu didiskusikan bersama serikat pekerja.
“Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja. Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju. Kuncinya tuh di situ,” ujarnya
Sedangkan respon dari Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengatakan bahwa usulan kebijakan tersebut hanya memenuhi kepentingan pengusaha sendiri dan para pengusaha hanya mencari alasan untuk melepaskan tanggung jawab dari membayar hak-hak pekerja/buruh seperti gaji maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana no work no pay diatur menurut undang-undang yang berlaku?
Berdasarkan pasal 93 Ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya. Namun ketentuan tersebut memiliki pengecualian yaitu pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/atau buruh dalam kondisi sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf (a) hingga (i) UU ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sudah memberikan pagar untuk membuat kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Perusahaan berusaha mengurangi fix cost, sementara pekerja meminta kepastian agar stabil.
Sudut pandang berbeda harus ditemukan untuk mencapai satu tujuan yang sama, yaitu keberlanjutan usaha untuk kepentingan orang yang lebih banyak.
Yuk, berikan komentar agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Dec 21, 2022 | Artikel Lepas
Masa Pandemi Covid-19 tampaknya tidak menghalangi minat perusahaan fintech melakukan akuisisi perusahaan multifinance sejak awal tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya tren yakni fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengakuisisi multifinance atau perusahaan pembiayaan.
Nah sebenarnya alasannya kenapa banyak perusahaan Fintech melakukan akuisisi perusahaan multifinance?
Sebut saja, PT Alami Fintech Sharia (Alami) mengakuisisi salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jakarta. Alami juga melakukan penambahan modal sejumlah Rp 50 miliar. Pasca Akuisisi Alami bakal memperkuat sistem teknologi pada bank tersebut sehingga bisa meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme layanan.
Harapannya perusahaan bisa bersaing di tengah perkembangan lembaga keuangan digital.
Selain itu ada lagi perusahaan Link Aja yang sudah lebih dulu mengakuisisi PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) yang merupakan perusahaan fintech lending dengan menggunakan pendanaan seri-B yang diperoleh perusahaan lebih dari US$ 100 Juta.
Direktur Utama LinkAja mengatakan langkah mengakuisisi iGrow ini untuk memperluas lini bisnis pembiayaan secara daring, khususnya ke sektor produktif. Dengan didukung jaringan ekosistem LinkAja yang kuat di daerah luar jawa diharapkan dapat melakukan pemerataan akses pembiayaan.
Ekosistem keuangan digital sudah semakin solid. Persaingan semakin ketat sehingga menuntut mode bisnis yang makin dinamis. Untuk selamat dari persaingan, merger dan akuisisi tidak terelakkan lagi.
Komen pendapatmu, dan share konten ini supaya yang lain #JadiNgerti!
by Bimo Prasetio | Dec 20, 2022 | Artikel Lepas
Beberapa pekan ini banyak pemberitaan membicarakan tentang ratusan Mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online (pinjol). Laporan terkini terdapat 311 orang korban dengan dugaan kerugian sebesar 2,1 miliar.
Awal Mula kasus ini karena para korban terikat kerjasama bisnis belanja online (online shop) dengan janji bagi hasil 10 persen dengan syarat korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dahulu. Tetapi setelah para korban mengirimkan uangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Karena hal tersebut para mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Nah, agar pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi peminjamnya, berikut beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan sebelum berhutang melalui pinjaman online.
Pertama, Tentukan dulu tujuan keuangan. Pastikan anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik untuk konsumtif atau produktif. Hal ini karena banyak orang salah kaprah menggunakan pinjaman online yang digunakan untuk menutupi hutang sebelumnya.
Kedua, Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen pendapatan. Maksudnya pendapatan bulanan, baik dari bisnis atau gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Hal ini tentu selain tidak sehat pastinya anda tidak mau kalau pendapatan bulanan kita hanya lewat begitu saja untuk membayar hutang.
Yuk share konten ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Dec 19, 2022 | Artikel Lepas
Sengketa merek sering terjadi akibat kelalaian pendaftaran merek atau kesalahan dalam menggunakan merek yang bertentangan dengan kaidah pendaftaran merek. Biasanya Tim Sales punya target dan meminta launching produk atau brand baru, kemudian perusahaan lupa mendaftarkan dahulu merek nya. Permasalahan hukum yang mungkin terjadi jika tidak dilakukannya pendaftaran merek atau kegagalan pendaftaran merek adalah sengketa merek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek mengatakan bahwa mekanisme yang berlaku dalam suatu pendaftaran merek adalah first-to-file bukan first to use. Jadi siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu maka pihak tersebut berhak atas merek tersebut.
Agar tidak terseret masalah hukum, berikut tips mendaftarkan merek:
Pertama, Pastikan merek anda bukan merek yang dilarang undang-undang. Faktor yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan salah satunya adalah bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum contoh: “Nasi Komunis”.
Kedua, Pastikan Merek anda tidak memiliki kemiripan dengan merek yang lain. Sebagai tanda pembeda, sudah seharusnya bahwa suatu merek tidak memiliki kemiripan dengan merek lain. Selain karena akan menimbulkan kebingungan, kemiripan satu sama lain dalam praktiknya juga menjadi faktor yang menciptakan sengketa antara para pemilik merek.
Ketiga, Segera daftarkan merek anda sesuai kelas merek yang relevan. Sebab, perlu diingat bahwa UU Merek menganut asas first to file. Selain itu, sesuaikan kelas merek dengan model bisnis yang dijalankan dan yang akan dijalankan.
Biar yang lain #JadiNgerti, yuk share dan komen pendapatmu di konten ini!