Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana mencabut moratorium pendaftaran fintech peer-to-peer lending (p2p lending). Awal ditetapkannya moratorium ini karena OJK Berfokus pada meningkatkannya tata kelola perusahaan fintech.
Pengajuan permohonan pendaftaran layanan P2P Lending saat ini diatur berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
Sebagai informasi, Penyelenggara P2P Lending harus didirikan dalam bentuk PT dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25M. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP) dan harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;
Tahapan pendaftaran yang pertama yaitu Calon penyelenggara melakukan pengisian atas dokumen pendaftaran. Pada saat pengisian, calon penyelenggara diwajibkan menyediakan sejumlah dokumen yang setidaknya:
- Akta pendirian badan hukum,
- Daftar kepemilikan,
- Data pemegang saham,
- Data direksi, dan
- Sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Setelah persyaratan lengkap, calon penyelenggara mengirimkan berkas kepada OJK. lalu pihak OJK melalui Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) akan memverifikasi berkas pendaftarannya.
Apabila disetujui maka calon penyelenggara mempresentasikan model bisnis dan melakukan simulasi atas sistem elektroniknya dan dilakukannya penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK.
Tahapan selanjutnya adalah site visit, dimana OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan. Setelah itu dilewati penyelenggara akan mendapatkan tanda terdaftar oleh OJK.
Akan tetapi, diketahui nantinya OJK akan menyusun suatu ketentuan teknis baru yang secara khusus mengatur mengenai skema perizinan ini yang akan diterbitkan pada akhir tahun 2022.
Jangan lupa komen dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!






0 Comments