Baru-baru ini OJK meluncurkan aplikasi iDebKu. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, yakni SLIK. SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
iDeb tersebut sejatinya dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Bagaimana tata cara menggunakan aplikasi iDebku ini? Masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Selanjutnya pemohon mengungah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi dan sertakan dokumen persyaratan yaitu:
- Apabila Debitor Perseorangan, KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Apabila Debitor Badan Usaha:
- Identitas Pengurus KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
- Apabila Debitor yang meninggal dunia:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen Yang Menunjukkan Hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan email dari OJK yang memberikan informasi nomor pendaftaran yang dimana nomor tersebut digunakan untuk mengecek status pendaftaran pemohon.
Share tulisan ini ke temenmu supaya kamu dan temenmu #JadiNgerti






0 Comments