PERLUKAH DIATUR DALAM UU SOAL NON-SOLICITATION DAN NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA?

PERLUKAH DIATUR DALAM UU SOAL NON-SOLICITATION DAN NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN KERJA?

Pada perjanjian kerja ada klausula yang seringkali dicantumkan yaitu Kerahasiaan, Klausula non-solicitation dan klausula non-competition. Tujuan dari klausula ini adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat dan upaya agar kompetitor atau mantan pekerja mengambil keuntungan dari data, informasi dan pelanggan yang dimiliki perusahaan.

Klausula non-solicitation adalah klausula larangan terhadap mantan pekerja untuk menghasut atau berusaha mendapatkan pelanggan perusahaan. Sedangkan klausula non-competition adalah klausula yang melarang seorang pekerja untuk tidak bekerja pada perusahaan saingan dalam jangka waktu tertentu setelah masa kerjanya selesai.

Tetapi, dua klausula tersebut dapat dianggap bertentangan dengan pasal 28 E ayat (1) UUD 1945, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (2) UU Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pekerjaan.

Namun perlu diperhatikan pasal 28 J UUD 1945 bahwa pembatasan HAM yang ada pada UUD 1945 hanya dapat dilakukan jika pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang yang bertujuan untuk menjamin atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Di Indonesia sendiri, perihal non solicitation dan non-competition sendiri belum secara tegas mengatur. Memang ada ketentuan pasal 1601 KUHPerdata memperbolehkan perjanjian yang mengurangi hak buruh tentang buruh tidak boleh untuk melakukan pekerjaan tertentu saat berakhirnya hubungan kerja. 

Namun, apakah kaidah ini berlaku karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang menjadi lex specialis? Belum lagi secara hierarki, KUHPerdata di bawah konstitusi.

Menurut saya, kebebasan mendapatkan pekerjaan yang diberikan oleh konstitusi tetap dibatasi oleh semangat tidak boleh merugikan orang lain sebagai turunan asas keadilan. Aturan dibuat untuk menjaga kepentingan yang ada, bukan untuk merampas hak orang lain.

Yuk share tulisan ini ke teman-teman mu, supaya mereka #JadiNgerti

WNA DAPAT TINGGAL 10 TAHUN DI INDONESIA, BEGINI PERSYARATANNYA!

WNA DAPAT TINGGAL 10 TAHUN DI INDONESIA, BEGINI PERSYARATANNYA!

Kemenkumham RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya. Target utama dari kebijakan ini adalah WNA (atau seseorang yang dulunya WNI) yang ingin untuk menetap dan memberikan sumbangsih bagi perekonomian indonesia.

Lantas, apa saja persyaratan bagi WNA agar mendapatkan Second Home Visa?

Second Home Visa sejatinya diatur dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Bagi WNA yang ingin memperoleh visa ini dikenakan biaya sebesar Rp3 Juta. Pada poin 1 bab 2 surat edaran tentang rumah kedua bahwa WNA berkewajiban melampirkan beberapa persyaratan yaitu:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan; 
  2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar  atau setara;  
  3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan  
  4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Yuk, share tulisan ini dan berikan komentar agar yang lain juga #JadiNgerti

DULU IMB, SEKARANG PBG. SIMAK PERBEDAANNYA!

DULU IMB, SEKARANG PBG. SIMAK PERBEDAANNYA!

Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB berisi perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Namun setelah lahirnya UU Cipta Kerja, ketentuan IMB ini sudah tidak digunakan dan diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja)

PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada dasarnya, baik PBG maupun IMB sama-sama merupakan regulasi perizinan dalam kegiatan membangun gedung. Hanya saja keduanya memiliki perbedaan dalam aspek teknis, sifat, ketentuan kepengurusan hingga sanksi.

Pertama, yaitu terkait dengan tahapan perizinan. PBG bisa diurus selama proses pembangunan gedung ataupun setelahnya. Beda dengan IMB yang harus ada dan diselesaikan pemilik sebelum ia memulai kegiatan mendirikan gedung.

Kedua, PBG Tidak Hanya Sebagai Izin Bangunan.
Tidak hanya berfungsi sebagai izin pendirian bangunan, PBG juga berisi kewajiban pelaporan kepada pemerintah atas fungsi bangunan tersebut dan harus menyesuaikan dengan tata ruang di mana gedung dibangun.

Ketiga, yaitu izin penyerta lainnya. Penerbitan PBG dilakukan bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Sedangkan pada ketentuan lama cukup dengan IMB saja.

Keempat, sanksi. Untuk memperoleh IMB ataupun PBG pemilik sama-sama harus menyampaikan fungsi bangunan, misal sebagai hunian, ruko, dll. Perbedaannya, pada PBG ada sanksi yang diberikan ketika fungsi bangunan berubah, namun pada IMB tidak ada sanksi.

Meski aturan terbaru mewajibkan pengurusan PBG dalam kegiatan mendirikan bangunan, bukan berarti IMB sudah tidak berlaku sama sekali. Khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan IMB di periode sebelum peraturan terbaru keluar maka IMB masih diakui sah.

Sudahkah Anda mengetahui peraturan terbaru ini? Yuk, berikan komentar agar yang lain juga #JadiNgerti

TOK! PT. ANTAM MENANGKAN GUGATAN 59 MILIAR RUPIAH DALAM TUDUHAN WANPRESTASI

TOK! PT. ANTAM MENANGKAN GUGATAN 59 MILIAR RUPIAH DALAM TUDUHAN WANPRESTASI

Kasus ini bermula ketika PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Philip Tonggoredjo (penggugat) melakukan tiga transaksi emas melalui surat penawaran. Dari ketiga transaksi tersebut, pihak penggugat menilai ada perlakuan ingkar janji (wanprestasi) dari pihak PT. Antam. Dengan dasar tersebut, Philip menggugat PT. Antam yang dalam petitumnya menyatakan perusahaaan harus menyerahkan 497 buah emas batangan dengan berat total 84.120 gram.

Selain itu, PT Antam juga wajib membayar denda keterlambatan senilai Rp 9,45 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 M. Bila ditotal maka yang harus dibayar oleh Antam mencapai Rp 59,45 M. Kini, perusahaan plat merah tersebut dapat bernafas lega. Gugatan yang diajukan kepada PT. Antam dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim pada tanggal 7 November 2022.  

Ngomongin soal wanprestasi, sebenarnya apa pengertian dari istilah ini?

Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan dalam sebuah perjanjian. (Pasal 1238 KUHPerdata).

Sebelum jauh membahas wanprestasi, kita perlu mengetahui 4 syarat sebuah perjanjian bisa dianggap sah:

  1. Adanya kesepakatan para pihak
  2. Pihak yang membuat perjanjian cakap hukum
  3. Adanya objek yang diperjanjikan
  4. Suatu sebab yang halal

(Pasal 1320 KUHPerdata)

Selanjutnya, dalam kaitannya bahwa suatu tindakan bisa dinyatakan wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan ada empat unsur yang menjadi landasan, antara lain:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan
  2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Nah, dalam konteks ini apabila setelah adanya perikatan, lalu salah satu pihak melakukan wanprestasi maka pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1239 KUHPerdata).

Apakah Anda pernah mengetahui perilaku atau bahkan menjadi pihak yang mengalami wanprestasi? Biar yang lain juga #JadiNgerti yuk tuliskan opini/pengalamanmu di kolom komentar!

UNTUNG-RUGI QATAR MENJADI TUAN RUMAH PIALA DUNIA 2022!

UNTUNG-RUGI QATAR MENJADI TUAN RUMAH PIALA DUNIA 2022!

Piala Dunia 2022 resmi bergulir pada 20 November hingga 18 Desember 2022 di Qatar. Ajang empat tahunan ini merupakan momentum bersejarah bagi Qatar dan Timur Tengah karena kali pertama menjadi penyelenggara turnamen bergengsi tersebut. Sebagai tuan rumah Qatar disebut-sebut menggelontorkan dana ratusan miliar dollar AS untuk menyiapkan segala infrastruktur dan akomodasi gelaran piala dunia.

Apa saja fakta yang tersaji di balik gebyar Piala Dunia 2022 di Qatar?

Pengeluaran Anggaran Fantastis

Qatar menjadi negara penyelenggara Piala Dunia dengan biaya termahal! Dananya sungguh fantastis, yakni menghabiskan lebih dari 220 miliar dollar AS atau sekitar 3.400 triliun rupiah. Anggaran tersebut disiapkan untuk membangun hotel, bandara, stadion, dan fasilitas pendukung lainnya. Bahkan 7 dari 8 stadion yang menjadi venue pertandingan dibangun dari nol. Biaya pembangunan dilaporkan mencapai 6,5 hingga 10 miliar dollar AS.

Akomodasi Yang Melimpah

Selain infrastruktur, penyediaan akomodasi oleh pemerintah Qatar juga tak kalah fantastis. Terdapat 30 ribu kamar hotel yang 80 persennya untuk pemain, ofisial, wasit, media, dan tamu resmi FIFA. Ada juga sebanyak 69 ribu kamar nonhotel, vila, dan apartemen serta 100 ribu kamar tambahan untuk jutaan orang yang menyaksikan pertandingan Piala Dunia secara langsung. 

Pemerintah Qatar menyebutkan jika proyek pembangunan fantastis ini tidak hanya untuk keperluan Piala Dunia semata. Menurut mereka hal ini merupakan investasi publik bersifat jangka panjang yang bisa menjadi katalisator pertumbuhan pariwisata, inovasi, dan solusi infrastruktur negara. Momentum ini juga menjadi proyek Visi Qatar 2030.

Keuntungan Finansial

Antusiasme jutaan penggemar sepakbola dalam gelaran Piala Dunia 2022 tentunya turut meningkatkan peluang pendapatan Qatar yang diprediksi mencapai 59 triliun rupiah pada akhir tahun ini. Pendapatan tersebut berasal dari biaya belanja yang dikeluarkan oleh wisatawan di Timur Tengah, meliputi perhotelan, makanan, minuman, merchandise hingga pakaian.

Jika ditaksir, pendapatan yang diperoleh Qatar tidak akan sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan. Bahkan bisa dikatakan merugi. Namun, publisitas Piala Dunia 2022 akan memberikan keuntungan bagi Qatar secara jangka panjang. Hal yang bisa diharapkan tentu pada bidang pariwisata, investasi, dan bisnis karena dunia telah mengetahui kemajuan infrastruktur Qatar.

Wah, apakah ini bisa disebut strategi “bakar uang” Qatar untuk keuntungan jangka panjang ya?

Yuk, sharing opinimu tentang Piala Dunia kali ini biar yang lain juga #JadiNgerti!

Bimo Prasetio