PENTINGNYA DAFTAR MEREK: AMAN DARI PLAGIAT, KEPERCAYAAN KONSUMEN MENINGKAT

Dec 14, 2022

Seringkali pelaku usaha memulai usaha atau membuat produk dengan pola pikir “yang penting bisa dijual dan untung”. Padahal, sebuah produk sangat rentan terhadap banyak risiko bisnis, misalnya plagiarisme. Dalam hal ini, melakukan pendaftaran produk sejak awal mendirikan usaha merupakan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa merek di waktu yang akan datang. Sebab banyak kasus persengketaan merek terjadi karena pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya di awal.

Di balik risiko tersebut ada keuntungan yang bisa didapatkan jika sebuah produk telah didaftarkan. Apa saja?

Pertama, Identitas Untuk Kredibilitas

Merek menjadi identitas atau tanda pengenal dari produk Anda. Produk Anda akan memiliki identitas yang tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Adanya identitas yang jelas dan legal tentu membuat kredibilitas produk Anda menjadi baik.

Kedua, Perlindungan Hukum

Apabila merek Anda sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek Anda, pihak tersebut dapat Anda gugat melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk Anda.

Ketiga, Promosi Secara Efisien

Sebagai pemilik merek yang sah, Anda dapat melakukan promosi dengan mudah, cukup menyebutkan dan menyebarluaskan produk ke khalayak luas tanpa khawatir dipermasalahkan oleh pihak lain. Tentu, Anda akan lebih mudah dan efisien dalam melakukan pengembangan bisnis. 

Keempat, Branding Perusahaan

Merek dapat digunakan untuk branding perusahaan. Branding yang baik akan membuka peluang datangnya investor untuk menanamkan modal. Adanya investor tentu akan berdampak positif pada pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.

Menarik bukan? Mendaftarkan merek adalah langkah preventif dan merupakan sikap kehati-hatian dalam berbisnis. Terlebih, merek tidak hanya penting untuk melindungi produk, tapi juga dapat membuka banyak peluang untuk kesuksesan bisnis. Jangan sampai ketika bisnis Anda sudah besar dan memiliki banyak konsumen, ternyata diklaim oleh orang lain. Nyesek kan? Apalagi asas merek di Indonesia adalah First to File!

Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio