PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) Mendapatkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU. KPPU menemukan perilaku PT LBS yang membuat syarat pembelian Minyak Goreng Curah yang harus membeli produk lainnya dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400ribu dalam satu transaksi.
Perilaku dari PT LBS tersebut mengakibatkan pasokan minyak goreng curah di kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain mengikuti persyaratan tersebut. Setelah menerima laporan, PT LBS mengakui pelanggaran yang dilakukannya pada Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas hal tersebut, KPPU memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku dengan menuangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Pakta Integritas tersebut memuat antara lain pernyataan Terlapor yang melakukan perilaku anti persaingan dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Merujuk Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi.
Sejatinya penegakkan hukum persaingan usaha untuk menciptakan perubahan perilaku dalam industri sehingga timbul persaingan yang sehat. Penerapan sanksi haruslah menjadi last resort jika akibat dari pelanggaran tetap terjadi dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Share tulisan ini ke temanmu juga ya, supaya mereka juga #JadiNgerti!






0 Comments