by Bimo Prasetio | Nov 25, 2024 | Artikel Lepas
Ada 3 hal penting yang menentukan bagaimana anda (termasuk kantor hukum anda) dikenal masyarakat. Ketiga hal ini saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
- Brand yang spesifik perlu ditentukan agar anda menjadi orang pertama yang diingat berdasarkan persepsi yang terbangun dalam ingatan mereka.
- Aktivitas pada sosial media Brand positif harus didukung dengan aktivitas positif. Aktvitas di sosial media anda harus dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa brand anda memang memiliki kualitas yang mumpuni.
- Website yang teroptimasi Menentukan keywords untuk menjadikan kantor hukum Anda berada pada halaman pertama mesin pencarian merupakan bentuk dari optimasi website yang bisa Anda lakukan.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Nov 22, 2024 | Artikel Lepas
Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa gugatan dalam suatu surat gugatan. Terdapat 2 bentuk kumulasi gugatan yaitu kumulasi subjektif dan kumulasi objektif.
Kumulasi subjektif artinya dalam suatu surat gugatan terdapat beberapa orang Penggugat dan atau beberapa orang Tergugat. Sedangkan dalam kumulasi objektif, adalah pengajuan beberapa objek gugatan dalam satu surat gugatan.
Terdapat kasus pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak yang bisa menjadi contoh bagaimana kumulasi gugatan diterapkan. Dalam perkara ini Penggugat adalah seorang karyawan yang di PHK oleh perusahaannya, namun dalam hal ini Penggugat menuntut kepada 2 perusahaan. Sehigga gugatan ini dinilai terdapat kumulasi gugatan subjektif dalam perkara tersebut.
Penggugat adalah karyawan Tergugat I yang telah bekerja sejak tahun 2010, namun pada tahun 2020 Tergugat I melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya termasuk Penggugat dengan alasan perusahaan akan ditutup secara permanen.
Atas PHK tersebut terjadilah perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat I. Disisi lain tak lama setelah Tergugat I tutup, salah satu pimpinan Tergugat I kemudian mendirikan perusahaan baru yaitu Tergugat II dengan mengambil karyawan dari Tergugat I sebelumnya.
Akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan menuntut hak PHKnya kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Menurut majelis hakim, dalam praktik kumulasi gugatan, harus memenuhi syarat dalam kumulasi gugatan yaitu adanya hubungan erat (innerlijke samengang) dan terdapat hubungan hukum antara subjek atau antara pihak-pihak yang digugat.
Sementara itu, majelis hakim hanya melihat adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I. Terlebih lagi, tidak terlihat adanya hubungan hukum yang erat antara Tergugat I dan Tergugat II. Majelis hakim juga mengutip Yurisprudensi Putusan MA No. 1742 K/Pdt/1983 dan Putusan No. 343 K/Sip/1975 yang pada intinya menyatakan bahwa karna antara masing-masing Tergugat tidak ada hubungan hukum, maka tidak dapat digugat sekaligus dalam satu surat gugatan.
Adanya ketidakjelasan tersebut menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur/ obscuur libel. Sehingga majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Nov 21, 2024 | Artikel Lepas
Dalam membangun dan mengembangkan kantor hukum dibutuhkan corporate branding yang baik.
Namun, tak dapat dipungkiri untuk dapat melakukan corporate branding anda harus membangun personal branding anda terlebih dahulu.
Modal utama dari kantor hukum ialah keahlian, integritas dan karakter diri dari sumber daya manusia yang ada di dalamnya.
Apabila person-nya menarik dan solutif, maka orang akan datang untuk mencari info lebih lanjut tentang kantornya.
Oleh karena itu lawyer harus menjadi daya tarik dan stand out agar market jasa hukum mau melirik kantornya.
Jika kesan mendalam, reputasi terjaga dan regenerasi lawyer di kantor hukum tersebut baik, maka corporate branding dari kantor hukum akan tetap dikenal baik. Sudah banyak kantor hukum yang ditinggal pendirinya, karena sudah meninggal atau tidak lagi aktif, namun masih banyak klien yang memberikan pekerjaan ke kantor tersebut.
Sebut saja ABNR (Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro), ABNP (Adnan Buyung Nasution & Partners), MKK (Mochtar Karuwin Komar), M&T (Makarim & Taira S.) dan lainnya.
Ini adalah deretan law firm legendaris yang pendirinya sudah tidak ada lagi di kantor tersebut.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Nov 20, 2024 | Artikel Lepas
Pada umumnya, penyetoran modal saham dalam bentuk uang.
Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) UUPT, dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Oleh karena itu, penyetoran saham dalam bentuk keahlian sulit dilakukan karena keahlian sulit untuk dapat diterangkan nilai atau harganya, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan keterangan lainnya.
Dengan sulitnya menilai keahlian dengan uang, maka pemberian saham kepada pemegang saham akan mengalami kesulitan juga. Menurut Pasal 49 ayat (2) UUPT, saham tanpa nominal tidak dapat dikeluarkan.
Selain itu, terdapat kendala yang akan dihadapi apabila keahlian dimasukkan sebagai modal. Hal ini karena keahlian tersebut selanjutnya akan menjadi milik PT sebagai sebuah badan hukum.
Apabila keahlian tersebut nantinya diwujudkan sebagai pengaturan manajemen perusahaan atau berupa sistem organisasi struktural perusahaan, maka panduan tersebut atau struktur organisasi tersebut dapat dianggap milik PT.
Namun, apabila keahlian tersebut melekat pada seseorang dan tidak dapat dipisahkan, maka hal ini akan menjadi sebuah permasalahan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Nov 19, 2024 | Artikel Lepas
Lawyer harus memahami isi putusan, termasuk alasan hukum dan argumen yang digunakan oleh hakim.
Teliti membaca putusan membantu lawyer mengidentifikasi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan, baik untuk persiapan banding atau strategi litigasi berikutnya.
Selain itu, lawyer yang cermat akan selalu mematuhi prosedur yang diuraikan dalam putusan, sehingga langkah-langkah yang diambil selanjutnya sesuai arahan hukum.
Ketelitian juga dapat mencegah kesalahan fatal yang berpotensi merugikan klien dalam proses litigasi atau konsultasi.
Jika klien berencana mengajukan banding, lawyer harus benar-benar memahami pokok-pokok keputusan untuk merancang argumen yang kuat.
Pada intinya, tujuan utama seorang lawyer adalah melindungi kepentingan klien.
Dengan memahami putusan secara mendalam, lawyer bisa memberikan nasihat yang tepat dan membela hak klien secara efektif.
Oleh karena itu, ketelitian dalam membaca putusan bukan hanya kewajiban, tetapi bagian integral dari praktik hukum yang profesional.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti