Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa gugatan dalam suatu surat gugatan. Terdapat 2 bentuk kumulasi gugatan yaitu kumulasi subjektif dan kumulasi objektif.
Kumulasi subjektif artinya dalam suatu surat gugatan terdapat beberapa orang Penggugat dan atau beberapa orang Tergugat. Sedangkan dalam kumulasi objektif, adalah pengajuan beberapa objek gugatan dalam satu surat gugatan.
Terdapat kasus pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak yang bisa menjadi contoh bagaimana kumulasi gugatan diterapkan. Dalam perkara ini Penggugat adalah seorang karyawan yang di PHK oleh perusahaannya, namun dalam hal ini Penggugat menuntut kepada 2 perusahaan. Sehigga gugatan ini dinilai terdapat kumulasi gugatan subjektif dalam perkara tersebut.
Penggugat adalah karyawan Tergugat I yang telah bekerja sejak tahun 2010, namun pada tahun 2020 Tergugat I melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya termasuk Penggugat dengan alasan perusahaan akan ditutup secara permanen.
Atas PHK tersebut terjadilah perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat I. Disisi lain tak lama setelah Tergugat I tutup, salah satu pimpinan Tergugat I kemudian mendirikan perusahaan baru yaitu Tergugat II dengan mengambil karyawan dari Tergugat I sebelumnya.
Akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan menuntut hak PHKnya kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Menurut majelis hakim, dalam praktik kumulasi gugatan, harus memenuhi syarat dalam kumulasi gugatan yaitu adanya hubungan erat (innerlijke samengang) dan terdapat hubungan hukum antara subjek atau antara pihak-pihak yang digugat.
Sementara itu, majelis hakim hanya melihat adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I. Terlebih lagi, tidak terlihat adanya hubungan hukum yang erat antara Tergugat I dan Tergugat II. Majelis hakim juga mengutip Yurisprudensi Putusan MA No. 1742 K/Pdt/1983 dan Putusan No. 343 K/Sip/1975 yang pada intinya menyatakan bahwa karna antara masing-masing Tergugat tidak ada hubungan hukum, maka tidak dapat digugat sekaligus dalam satu surat gugatan.
Adanya ketidakjelasan tersebut menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur/ obscuur libel. Sehingga majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments