Dalam membangun dan mengembangkan kantor hukum dibutuhkan corporate branding yang baik.
Namun, tak dapat dipungkiri untuk dapat melakukan corporate branding anda harus membangun personal branding anda terlebih dahulu.
Modal utama dari kantor hukum ialah keahlian, integritas dan karakter diri dari sumber daya manusia yang ada di dalamnya.
Apabila person-nya menarik dan solutif, maka orang akan datang untuk mencari info lebih lanjut tentang kantornya.
Oleh karena itu lawyer harus menjadi daya tarik dan stand out agar market jasa hukum mau melirik kantornya.
Jika kesan mendalam, reputasi terjaga dan regenerasi lawyer di kantor hukum tersebut baik, maka corporate branding dari kantor hukum akan tetap dikenal baik. Sudah banyak kantor hukum yang ditinggal pendirinya, karena sudah meninggal atau tidak lagi aktif, namun masih banyak klien yang memberikan pekerjaan ke kantor tersebut.
Sebut saja ABNR (Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro), ABNP (Adnan Buyung Nasution & Partners), MKK (Mochtar Karuwin Komar), M&T (Makarim & Taira S.) dan lainnya.
Ini adalah deretan law firm legendaris yang pendirinya sudah tidak ada lagi di kantor tersebut.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments