Pada umumnya, penyetoran modal saham dalam bentuk uang.
Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) UUPT, dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Oleh karena itu, penyetoran saham dalam bentuk keahlian sulit dilakukan karena keahlian sulit untuk dapat diterangkan nilai atau harganya, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan keterangan lainnya.
Dengan sulitnya menilai keahlian dengan uang, maka pemberian saham kepada pemegang saham akan mengalami kesulitan juga. Menurut Pasal 49 ayat (2) UUPT, saham tanpa nominal tidak dapat dikeluarkan.
Selain itu, terdapat kendala yang akan dihadapi apabila keahlian dimasukkan sebagai modal. Hal ini karena keahlian tersebut selanjutnya akan menjadi milik PT sebagai sebuah badan hukum.
Apabila keahlian tersebut nantinya diwujudkan sebagai pengaturan manajemen perusahaan atau berupa sistem organisasi struktural perusahaan, maka panduan tersebut atau struktur organisasi tersebut dapat dianggap milik PT.
Namun, apabila keahlian tersebut melekat pada seseorang dan tidak dapat dipisahkan, maka hal ini akan menjadi sebuah permasalahan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments