by Bimo Prasetio | Dec 4, 2024 | Artikel Lepas
PHK seringkali menjadi penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial. Perselisihan tersebut bisa terjadi karena adanya perbendaan pendapat mengenai alasan PHK hingga jumlah pesangon yang akan diterima.
Seperti PHK yang dialami oleh seorang Lansia di Surabaya, ia di PHK oleh perusahaannya dengan alasan ia telah memasuki usia pensiun. Lansia tersebut juga telah menerima pesangon sebesar Rp4.300.000,00 dari perusahaan.
Namun kemudian diketahui Lansia tersebut tidak terima dengan jumlah pesangon yang ia terima sehingga timbul perselisihan diantara Lansia tersebut dengan perusahaannya. Perselisihan berlanjut hingga Lansia tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa sebenarnya Lansia tersebut bersedia di PHK, namun ia keberatan kalau hanya diberikan pesangon sebesar Rp4.300.000,00.
Pihak perusahaan disisi lain sebagai ergugat mendalilkan bahwa awalnya PHK tersebut berawal dari keinginan Penggugat sendiri yang ingin mengundurkan diri dengan menerima uang pisah dengan jumlah tersebut. Namun, setelah menerima uang tersebut Penggugat malah tidak bersedia membuat surat penguduran diri sebagaimana yang dijanjikan.
Majelis hakim menyimpulkan pada intinya bahwa Penggugat telah menerima kompensasi PHK dari Tergugat dan hingga sampai gugatan diajukan, kompensasi tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Atas dasar hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan PHK dianggap telah selesai sejak diterimanya kompensasi PHK dari Tergugat kepada Penggugat.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada Yurisprudensi MA Nomor 75K/Pdt.Sus/2011 dan Putusan MA Nomor 237/Pdt.Sus/2012 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum berupa penerimaan kompensasi PHK adalah salah satu wujud kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan PHK.
Share tulisan inii agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Dec 3, 2024 | Artikel Lepas
Di era digitalisasi ini, kantor hukum sangat memerlukan platform digital sebagai sarana marketingnya.
Platform digital juga dapat memudahkan anda untuk melakukan branding diri anda (personal branding) dan juga branding kantor hukum (corporate branding) anda dengan mudah.
Digital marketing diperlukan agar orang lebih mudah mengenal kantor hukum anda, bisa menjadi media penyalur track record anda, dan guna menarik klien datang kepada anda.
Ketidakmampuan anda untuk terkoneksi secara digital dapat menjadikan anda ketinggalan zaman.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Nov 29, 2024 | Artikel Lepas
Dalam suatu kasus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada tahun 2019 seorang Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial tanpa melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi.
Padahal dalam ketentuan Pasal 83 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah mediasi, maka hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat. Atas dasar hal tersebut lantas membuat Tergugat langsung mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat dengan alasan gugatan tersebut cacat formil.
Namun, alih-alih eksepsi diterima majelis hakim malah berpendapat bahwa anjuran mediator adalah sama dengan risalah penyelesaian melalui mediasi dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 011 PK/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Nomor 85 PK/Pdt.Sus/2012.
Sebetulnya terkait persoalan diatas, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji konstitusionalitas frasa “anjuran tertulis” dalam UU 2/2004.
Berdasarkan Putusan MK nomor 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis kini dipandang sebagai bagian dari risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Amar putusan MK tersebut menyatakan bahwa Frasa “anjuran tertulis” dalam pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “…anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi” Artinya menurut MK, anjuran tertulis adalah bagian dari bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.
Berdasarkan kasus dan penjelasan di atas, maka anjuran tertulis dapat dimaknai sebagai risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan melampirkan anjuran tertulis dalam pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial, tetap dapat dianggap telah memenuhi syarat formil pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 83 UU 2/2004 yang mensyaratkan dilampirkannya risalah penyelesaian perselisihan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Nov 28, 2024 | Artikel Lepas
Pada 2020 silam, terdapat putusan yang menjadi benchmark dalam penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) di Indonesia. Putusan tersebut mengadili seorang Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang dituntut melakukan tindak pidana korupsi.
Ibu Karen Agustiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi karena keputusannya yang memberikan persetujuan atas investasi pada Blok Minyak Baster Manta Gummy (BMG) di Australia.
Setelah perjanjian investasi ditandatangani ternyata investasi berupa eksplorasi pada Blok BMG itu gagal dilaksanakan akibat lahan yang digunakan untuk eksplorasi sudah tidak produktif lagi. Akhirnya untuk menghindari kerugian lebih lanjut, Karen memerintahkan untuk melakukan penarikan aset (divestasi). Penghentian produksi/eksplorasi itulah yang menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina yang kemudian dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 Miliar.
Pada persidangan tingkat pertama hingga tingkat banding, Karen dinyatakan bersalah. Namun, pada tingkat kasasi ia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Artinya, majelis kasasi menganggap perbuatan Terdakwa (Karen) bukan lah tindak pidana. Alasan mana didasarkan pada konsep BJR.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Karen dalam mengambil keputusan tersebut telah meminta persetujuan dari Dewan Komisaris, selain itu keputusan itu juga diambil berdasarkan keputusan rapat bersama anggota Dewan Direksi. Selain itu, sudah menjadi fakta umum pula bahwa kegiatan eksplorasi minyak adalah kegiatan yang penuh dengan risiko, sehingga gagalnya suatu eksplorasi minyak sebagaimana yang terjadi di Blok BMG adalah hal yang lumrah.
Majelis hakim berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina.
Sehingga menurut majelis hakim, langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak keluar dari ranah BJR, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan, dan perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Putusan majelis kasasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang pada dasarnya mengatur mengenai konsep BJR di Indonesia. Konsep ini melindungi seorang Direksi atas keputusan bisnis yang diambilnya.
Kini Ibu Karen sedang menghadapi kasusnya yang kedua dan sudah di tingkat banding terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.
Bagaimana sikap hakim, apakah MA akan menilai hal tersebut sebagai BJR juga?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Nov 26, 2024 | Artikel Lepas
Typo atau kesalahan ketik secara manusiawi adalah suatu hal yang wajar. Namun, hal ini bisa sangat berbahaya khususnya untuk profesi tertentu seperti Lawyer.
Berikut beberapa alasan mengapa typo membunuh (karir) mu:
- Makna Hukum Berubah
Kesalahan penulisan kata bisa menyebabkan perubahan makna dalam suatu kalimat atau frasa yang digunakan. Dalam konteks penyusunan kontrak, hal ini bisa menyebabkan klien atau pihak lain salah memahami hak dan kewajibannya.
- Risiko Litigasi
Kesalahan ketik dalam suatu dokumen penting dapat membawa anda pada proses hukum yang panjang.
- Reputasi Profesional
Kesalahan kecil seperti ini dapat menjadi besar yang akan mencemari reputasi anda sebagai lawyer profesional.
Typo sebenarnya dapat dihindari apabila anda lebih cermat dalam menyusun suatu dokumen. Kecermatan dan ketelitian adalah bekal penting bagi seorang lawyer. Jangan sampai karena typo anda tidak dipercaya lagi oleh klien.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti