by Bimo Prasetio | Nov 18, 2024 | Artikel Lepas
Perkara ini bermula ketika PT Hasrat Tata Jaya selaku Penggugat memenangkan gugatan sengketa hak kepemilikan terhadap tanah milik negara yang dikelola oleh Universitas Riau dan Pemerintah Provinsi Riau. Penggugat mendalilkan kepemilikannya berdasarkan alas hak Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Namun sepanjang gugatan tersebut berproses di pengadilan baik tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi, Penggugat tidak pernah melibatkan Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang kedudukannya sebagai bendahara umum negara selaku pemilik barang milik negara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kemudian Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pemilik barang milik negara mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Pemohon/Pelawan) memohon kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi, menyatakan objek sengketa merupakan milik Pemohon, dan menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN.Pbr Jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 349 PK/Pdt/2017 tanggal 18 Juli 2017, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon dan membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/Pn Pbr. jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa telah ditemukan suatu kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan oleh Pengadilan Negeri dalam menerapkan hukum acara terkait proses eksekusi perkara sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt.G/2007/PN.Pbr jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.
Kasus ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok. Sepanjang dia bisa membuktikan dirinya merupakan pemilik atas objek yang disengketakan. Selain itu, jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Nov 15, 2024 | Artikel Lepas
Branding yang kuat sangat penting bagi kantor hukum untuk menarik klien potensial dan memperkuat reputasi.
Pertama, fokuslah pada spesialisasi. Menonjolkan keahlian di bidang tertentu dapat membedakan Anda dari kompetitor.
Gunakan media sosial sebagai alat utama untuk membangun kehadiran online, dengan konten yang berkualitas dan informatif.
Buatlah artikel, infografis, atau video yang menjawab pertanyaan hukum umum di bidang spesialisasi Anda.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak lain, seperti media atau influencer di industri hukum, dapat memperluas jangkauan audiens Anda.
Jangan lupa, aktif berpartisipasi dalam acara atau webinar terkait bidang hukum yang Anda geluti, karena ini dapat memperkuat visibilitas.
Anda juga bisa menawarkan layanan hukum gratis, seperti konsultasi singkat, untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan.
Dengan strategi branding yang tepat, kantor hukum Anda akan semakin dikenal dan dipercaya oleh banyak klien.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Nov 14, 2024 | Artikel Lepas
Komunikasi yang efektif adalah kunci dalam memberikan layanan hukum yang baik.
Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan mengurangi penggunaan jargon hukum yang sulit dipahami klien.
Klien Anda tidak selalu memiliki latar belakang hukum, jadi gunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Ketika Anda menjelaskan konsep hukum, fokuslah pada esensi dan relevansi masalah tanpa membingungkan mereka dengan istilah teknis.
Selain itu, gunakan analogi atau contoh sehari-hari untuk membantu mereka memahami situasi yang dihadapi.
Dengan menyederhanakan penjelasan, Anda tidak hanya membuat klien lebih nyaman, tetapi juga membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik.
Jika mereka merasa bingung, jangan ragu untuk mengulang atau mengajukan pertanyaan untuk memastikan mereka benar-benar paham.
Pada akhirnya, kesederhanaan dalam berkomunikasi dapat membuat layanan hukum Anda lebih efektif dan diandalkan.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Nov 13, 2024 | Artikel Lepas
Berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yang telah disahkan melalui UU No. 1/1982, Perwakilan Diplomat memiliki hak kekebalan diplomatik sehingga tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia bertugas.
Namun, terdapat sebuah perkara dimana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri menghukum suatu Perwakilan Negara Asing untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mengacu pada Putusan Nomor 196/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST, perselisihan ini terjadi antara Kedutaan Besar Brazil di Jakarta (Tergugat) dengan seorang tenaga kerja lokal (Penggugat).
Dalam kasus tersebut, Penggugat secara tiba-tiba mendapatkan tawaran dari Tergugat atas PHK tanpa alasan apapun melalui selembaran perhitungan pembayaran akibat PHK terhitung sejak 30 September 2011.
Di dalam Perjanjian Kerja termuat secara tegas bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kerja yang didasarkan pada hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa Penggugat berhak menerima kompensasi PHK sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, perjanjian kerja antara perwakilan negara asing dengan tenaga kerja lokal tersebut tidak terkait dengan fungsi diplomatik dan konsuler sehingga kekebalan diplomatik tidak berlaku.
Mahkamah Agung melalui SEMA RI No. 4/2016 menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perselisihan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dan perwakilan negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Nov 12, 2024 | Artikel Lepas
Secara umum, Asas nebis in idem berlaku dalam setiap perkara perdata.
Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, Asas nebis in idem pada intinya adalah perkara yang diajukan itu mempunyai alasan yang sama, diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama, dan mempunyai hubungan yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputuskan oleh hakim.
Namun, dalam kepailitan, seorang Debitur bisa mengajukan pailit berkali-kali dan bahkan oleh Kreditur yang sama.
Dalam perkara ini, PT Multi Structure menjadi Termohon pailit oleh Pemohon yaitu PT Hidup Baruna untuk kedua kalinya.
Permohonan pailit tersebut merupakan asas nebis in idem karena subjek, objek, dan kualifikasinya sama dengan permohonan Pemohon sebelumnya pada 21 November 2013 dalam register nomor 60/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah ditolak dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2014 atas permohonan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa “dalam kepailitan tidak dikenal adanya nebis in idem”.
Hakim memberikan pertimbangan bahwa pada intinya dalam kepailitan, asas nebis in idem tidak berlaku, dan adanya utang yang jatuh tempo serta kreditur lain mungkin dapat dibuktikan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004. Selain itu, karena kepailitan berbentuk permohonan, bukan gugatan, permohonan dapat diajukan kembali meskipun sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti