PANGKAS PERIZINAN, AWAS JEBAKAN HUKUM

PANGKAS PERIZINAN, AWAS JEBAKAN HUKUM

Seringkali Konsultan hukum adalah “juru bicara” dari klien, ujung tombak dari kepentingan klien. Namun tidak jarang, dalam proses negosiasi, klien berusaha mencari solusi yang cepat, cost friendly, yaitu dengan memangkas perizinan yang diwajibkan setelah negosiasi dengan oknum pemerintah. Padahal menyisakan risiko hukum yang dapat berkelanjutan.

Sayangnya, tanpa sadar cara seperti ini seperti “mempersiapkan lubang” dimana suatu saat bisa saja terjerembab bahkan terperosok jauh ke dalam persoalan hukum yang tak kunjung selesai.

Pangkas memangkas kewajiban hukum untuk menghindari biaya atau kesulitan birokrasi menjadi suatu “terobosan” yang dianggap brilian. Padahal, sanksi hukum bukan hanya sekedar uang, tapi juga ancaman pidana.

Share tulisan ini, agar yang lain #JadiNgerti

CITRA PENEGAKAN HUKUM SAAT INI?

CITRA PENEGAKAN HUKUM SAAT INI?

Bagaimana citra penegakan hukum saat ini?

Jika perusahaan ingin melakukan penindakan hukum melalui petugas, apakah benar rumor yang beredar bahwa perusahaan wajib mengeluarkan sejumlah uang agar pelaporan bisa diproses oleh petugas?

Dalam praktiknya suatu proses hukum pidana memakan waktu dan perlu untuk terus di follow up. Terlebih lagi masih banyak oknum penegak hukum yang memperlama proses dengan alasan tumpukan perkara yang ditangani atau berkas perkara masih kurang didukung kesesuaian saksi dan bukti yang ada, sehingga perlu pendalaman pemeriksaan lebih jauh.

Beberapa oknum tidak meminta uang, namun cara mereka “memperlambat” proses membuka ruang pembicaraan mengenai dana untuk bisa “mempercepat” proses pemeriksaan.

Sebagai pelapor, maka harus lebih aktif melakukan tindaklanjut, meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan menemui penyidik secara rutin. Jika ada hambatan, maka jangan ragu untuk bersurat. Apabila tidak ada respon dan ada indikasi pelanggaran proses hukumnya, maka terbuka untuk membuat pengaduan kepada Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).

Share tulisan ini supaya yang lain #JadiNgerti

PENEGAKAN ANTI FRAUD

PENEGAKAN ANTI FRAUD

Apakah suatu penegakan anti-fraud pada kondisi tertentu bisa menjadi tidak tuntas atau tidak selesai? Apa yang menjadi critical point bahwa case tersebut sudah close case?

Penegakan fraud menjadi tidak tuntas apabila terdapat hambatan yang menyebabkan penegakan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat terjadi akibat hilang atau musnahnya bukti fraud, kurangnya saksi dan terdapat pertentangan atau keterangan yang tidak mendukung antara saksi dan bukti yang tersedia.

Yang menjadi critical point bahwa kasus fraud sudah terselesaikan yaitu:

  1. Dari sisi kerugian dapat dilakukan pemulihan;
  2. Pelaku telah ditemukan dan diberikan sanksi dari perusahaan dan sanksi hukum (jika diproses hukum).

Tujuan dari penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan efek jera dan juga memberikan shock therapy agar karyawan lainnya tidak memiliki niat untuk melakukan fraud.

Share tulisan ini jika bermanfaat, agar yang lain juga #JadiNgerti

MASA BERLAKU BUKTI FRAUD?

MASA BERLAKU BUKTI FRAUD?

Berapa lama bukti fraud disimpan? Apakah ada periode masa berlaku?

Tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai hal ini. Namun ada 2 rujukan yang dapat menjadi pertimbangan.

UU Dokumen Perusahaan mensyaratkan untuk penyimpanan dokumen perusahaan selama 10 tahun. Jangka waktu sepuluh tahun tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang, selama sepuluh tahun.

Suatu perbuatan pidana memiliki masa daluwarsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP mengatur kewenangan menuntut pidana akan dihapus karena daluwarsa, salah satunya yaitu mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya yaitu 12 tahun.

Apabila kasus fraud yang tidak dilaporkan lebih dari jangka waktu 12 tahun, maka segala kewenangan dalam menuntut pidana akan berakhir.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

MANAJER DIANGGAP MELAKUKAN FRAUD KARENA MENDIAMKAN?

MANAJER DIANGGAP MELAKUKAN FRAUD KARENA MENDIAMKAN?

Dia mengetahui adanya kecurangan, tapi tetap diam saja padahal jabatannya manajer. Meskipun manajer tersebut tidak melakukan, apakah manajer tersebut bisa dianggap turut serta melakukan fraud?

Dengan sikap diamnya seorang manajer ketika kecurangan terjadi, bukan berarti manajer tersebut dianggap turut serta melakukan Fraud.

Namun pembiaran terhadap kejadian fraud tersebut merupakan bukti bahwa manager tersebut tidak memiliki komitmen terhadap integritas dan upaya untuk melakukan pencegahan atau penindakannya.

Peran terpenting ketika manajer tersebut mengetahui adanya fraud, maka dia harus secara sukarela dan berkomitmen menyampaikan fakta yang diketahuinya guna melakukan penindakan dan juga sebagai bagian dari evaluasi perbaikan kedepannya.

Bimo Prasetio