Berapa lama bukti fraud disimpan? Apakah ada periode masa berlaku?
Tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai hal ini. Namun ada 2 rujukan yang dapat menjadi pertimbangan.
UU Dokumen Perusahaan mensyaratkan untuk penyimpanan dokumen perusahaan selama 10 tahun. Jangka waktu sepuluh tahun tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang, selama sepuluh tahun.
Suatu perbuatan pidana memiliki masa daluwarsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP mengatur kewenangan menuntut pidana akan dihapus karena daluwarsa, salah satunya yaitu mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya yaitu 12 tahun.
Apabila kasus fraud yang tidak dilaporkan lebih dari jangka waktu 12 tahun, maka segala kewenangan dalam menuntut pidana akan berakhir.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments