BAGAIMANA JIKA RUPS TIDAK MEMENUHI KUORUM?

BAGAIMANA JIKA RUPS TIDAK MEMENUHI KUORUM?

RUPS hanya dapat dilangsungkan jika memenuhi syarat kuorum (kuota forum) yang telah ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Kuorum yang ditentukan oleh UU PT adalah 50%+1 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Dalam hal kuorum tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

Apabila RUPS kedua masih belum memenuhi syarat kuorum maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

Patut diperhatikan bahwa penetapan kuorum RUPS ketiga oleh Pengadilan tidak merubah ketentuan anggaran dasar terkait syarat kuorum RUPS.

Hal ini ditegaskan oleh MA dalam putusannya terhadap suatu kasus yang menyatakan “Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam Pasal 86 UUPT tersebut adalah bersifat Insidentil”

Penetapan itu dilakukan untuk menghindari kebuntuan dalam kondisi syarat kuorum RUPS selalu tidak tercapai setelah dilakukan pemanggilan pertama hingga kedua.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgertii

INI YANG HARUS DIPERHATIKAN KOMISARIS KETIKA MENGGANTIKAN PERAN DIREKSI!

INI YANG HARUS DIPERHATIKAN KOMISARIS KETIKA MENGGANTIKAN PERAN DIREKSI!

Pada dasarnya antara Direksi dan Komisaris memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tugas untuk Perseroan.

Tetapi ada kalanya Komisaris dapat menggantikan peran Direksi untuk melakukan tugas pengurusan dan tugas perwakilan perseroan dalam jangka waktu tertentu.

Komisaris dapat menggantikan peran Direksi dalam keadaan tertentu seperti:

1. Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dalam menjalankan tugasnya; dan
2. Telah ditentukan dalam Anggaran Dasar/Keputusan RUPS bahwa Komisaris berwenang menjalankan tugas Direksi dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Kewenangan Komisaris untuk melakukan tindakan pengurusan tersebut berlaku sebagaimana hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Selain itu, apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota, maka tindakan pengurusan dan perwakilan tersebut harus berdasarkan keputusan bersama-sama setiap anggota Dewan Komisaris alias tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.

Share tulisani ini agar yang lain juga #JadiNgerti

SIAPA KEY PARTNER KANTOR HUKUM ANDA YANG BISA MENDATANGKAN KLIEN?

SIAPA KEY PARTNER KANTOR HUKUM ANDA YANG BISA MENDATANGKAN KLIEN?

Key Partner (Mitra) yang tepat bisa membantu mengembangkan bisinis anda dengan pesat.

Sebagai seorang lawyer yang mengelola kantor hukum, Anda harus mampu berjejaring dan berkolaborasi dengan kantor hukum lainnya.

Dengan bermitra dengan kantor hukum lain, kesempatan kantor hukum anda dikenal secara luas lebih meningkat. Yang nantinya kantor hukum anda pun bisa diakui keberadaannya.

Selain itu, anda juga dapat mencari partner yang memiliki target market yang sama, namun berbeda bisnis atau layanan jasanya dengan anda.

Misalnya, akuntan dan service office provider, keduanya memiliki klien yang kemungkinan sama seperti market kantor hukum bidang corporate.

Tapi di sisi lain partner seperti notaris terkadang juga bisa menjadi “kompetitor” karena ada beberapa layanan yang anda miliki tetapi mereka tidak miliki. Namun notaris tetap mitra yang strategis karena ada keterbatasan jasa hukum yang tidak bisa mereka kerjakan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS MERUPAKAN SENGKETA?

PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS MERUPAKAN SENGKETA?

Mahkamah Agung (MA) pernah memutus bahwa Penetapan Pengadilan Negeri (PN) soal pemberian izin penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kasus ini bermula ketika PN mengabulkan permohonan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham tetapi Direktur PT yang bersangkutan tidak pernah didengar keterangannya dalam perkara tersebut.

Atas penetapan PN itu, Direktur yang bersangkutan merasa keberatan dan mengajukan gugatan yang tujuannya untuk membatalkan penetapan PN tersebut.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU PT, majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut harus mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu Direksi dan atau Komisaris (Ex Parte).

Artinya, walaupun disebutkan sebagai permohonan, namun tidak berarti permohonan tersebut bersifat voluntair murni (sukarela), melainkan merupakan perkara Contentiosa (sengketa) karena ada pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

MA yang memeriksa gugatan Direksi ini juga merujuk pada Hasil Rakernas MA tahun 2005 yang menyebutkan “Permohonan yang didalamnya dapat menimbulkan suatu sengketa merupakan Yurisdictio Contentiosa” atau penyelesaisn sengketa.

Pada akhirnya MA mengabulkan gugatan si Direksi dengan menyatakan Penetapan PN tersebut tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, akibat hukumnya RUPS yang telah diselenggarakan berdasarkan Penetapan PN itu menjadi tidak sah.

Kaidah yang sama juga berlaku dalam perkara permohonan pembatalan putusan Arbitrase, karena ada 2 subjek hukum yang mempunyai kepentingan yang berlawanan dalam permasalahan tersebut. Sehingga kedua belah pihak harus didengarkan keterangannya secara seimbang.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, agar yang lain juga #JadiNgerti

BAGAIMANA JIKA DIREKSI TAK KUNJUNG MENYELENGGARAKAN RUPS TAHUNAN?

BAGAIMANA JIKA DIREKSI TAK KUNJUNG MENYELENGGARAKAN RUPS TAHUNAN?

Salah satu tugas pengurusan Direksi dalam Perseroan adalah menyelenggarakan RUPS tahunan yang didahului dengan pemanggilan RUPS oleh Direksi sebagaimana amanat Pasal 79 ayat (1) UU PT.

Apabila Direksi tak kunjung menyelenggarakan RUPS tahunan, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?

Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili 1/10 jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi untuk segera menyelenggarakan RUPS.

Setelah adanya permintaan tersebut, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari.

Bagaimana jika ternyata Direksi tetap tidak melakukan pemanggilan RUPS?

Apabila yang meminta penyelenggaraan RUPS adalah pemegang saham, maka ia terlebih dahulu harus meminta Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS. Namun, apabila yang meminta penyelenggaraan adalah Dewan Komisaris maka ia selanjutnya dapat melakukan pemanggilan sendiri RUPS.

Berdasarkan hal tersebut maka apabila Direksi “lalai”, maka menjadi tugas Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS.

Tapi.. jika Komisaris pun “lalai” maka upaya terkahir yang bisa dilakukan oleh pemegang saham yaitu dengan mengajukan permohonan penetapan penyelenggaraan RUPS kepada ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan agar pemegang saham bisa menyelenggarakan sendiri RUPS.

Bagaimana sanksi bagi Direksi dan Komisaris yang “lalai” karena tidak menyelenggarakan RUPS? Pemegang saham melalui RUPS bisa saja melakukan pemberhentian kepada Direksi dan Komisaris tersebut.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio