Salah satu tugas pengurusan Direksi dalam Perseroan adalah menyelenggarakan RUPS tahunan yang didahului dengan pemanggilan RUPS oleh Direksi sebagaimana amanat Pasal 79 ayat (1) UU PT.
Apabila Direksi tak kunjung menyelenggarakan RUPS tahunan, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?
Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili 1/10 jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi untuk segera menyelenggarakan RUPS.
Setelah adanya permintaan tersebut, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari.
Bagaimana jika ternyata Direksi tetap tidak melakukan pemanggilan RUPS?
Apabila yang meminta penyelenggaraan RUPS adalah pemegang saham, maka ia terlebih dahulu harus meminta Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS. Namun, apabila yang meminta penyelenggaraan adalah Dewan Komisaris maka ia selanjutnya dapat melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Berdasarkan hal tersebut maka apabila Direksi “lalai”, maka menjadi tugas Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS.
Tapi.. jika Komisaris pun “lalai” maka upaya terkahir yang bisa dilakukan oleh pemegang saham yaitu dengan mengajukan permohonan penetapan penyelenggaraan RUPS kepada ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan agar pemegang saham bisa menyelenggarakan sendiri RUPS.
Bagaimana sanksi bagi Direksi dan Komisaris yang “lalai” karena tidak menyelenggarakan RUPS? Pemegang saham melalui RUPS bisa saja melakukan pemberhentian kepada Direksi dan Komisaris tersebut.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments