INI YANG HARUS DIPERHATIKAN KOMISARIS KETIKA MENGGANTIKAN PERAN DIREKSI!

Jan 23, 2025

INI YANG HARUS DIPERHATIKAN KOMISARIS KETIKA MENGGANTIKAN PERAN DIREKSI!

Pada dasarnya antara Direksi dan Komisaris memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tugas untuk Perseroan.

Tetapi ada kalanya Komisaris dapat menggantikan peran Direksi untuk melakukan tugas pengurusan dan tugas perwakilan perseroan dalam jangka waktu tertentu.

Komisaris dapat menggantikan peran Direksi dalam keadaan tertentu seperti:

1. Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dalam menjalankan tugasnya; dan
2. Telah ditentukan dalam Anggaran Dasar/Keputusan RUPS bahwa Komisaris berwenang menjalankan tugas Direksi dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Kewenangan Komisaris untuk melakukan tindakan pengurusan tersebut berlaku sebagaimana hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Selain itu, apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota, maka tindakan pengurusan dan perwakilan tersebut harus berdasarkan keputusan bersama-sama setiap anggota Dewan Komisaris alias tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.

Share tulisani ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio