Pada dasarnya antara Direksi dan Komisaris memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tugas untuk Perseroan.
Tetapi ada kalanya Komisaris dapat menggantikan peran Direksi untuk melakukan tugas pengurusan dan tugas perwakilan perseroan dalam jangka waktu tertentu.
Komisaris dapat menggantikan peran Direksi dalam keadaan tertentu seperti:
1. Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dalam menjalankan tugasnya; dan
2. Telah ditentukan dalam Anggaran Dasar/Keputusan RUPS bahwa Komisaris berwenang menjalankan tugas Direksi dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Kewenangan Komisaris untuk melakukan tindakan pengurusan tersebut berlaku sebagaimana hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Selain itu, apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota, maka tindakan pengurusan dan perwakilan tersebut harus berdasarkan keputusan bersama-sama setiap anggota Dewan Komisaris alias tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.
Share tulisani ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments