RUPS hanya dapat dilangsungkan jika memenuhi syarat kuorum (kuota forum) yang telah ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Kuorum yang ditentukan oleh UU PT adalah 50%+1 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dalam hal kuorum tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
Apabila RUPS kedua masih belum memenuhi syarat kuorum maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
Patut diperhatikan bahwa penetapan kuorum RUPS ketiga oleh Pengadilan tidak merubah ketentuan anggaran dasar terkait syarat kuorum RUPS.
Hal ini ditegaskan oleh MA dalam putusannya terhadap suatu kasus yang menyatakan “Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam Pasal 86 UUPT tersebut adalah bersifat Insidentil”
Penetapan itu dilakukan untuk menghindari kebuntuan dalam kondisi syarat kuorum RUPS selalu tidak tercapai setelah dilakukan pemanggilan pertama hingga kedua.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgertii






0 Comments