PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS MERUPAKAN SENGKETA?

Jan 17, 2025

PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS MERUPAKAN SENGKETA?

Mahkamah Agung (MA) pernah memutus bahwa Penetapan Pengadilan Negeri (PN) soal pemberian izin penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kasus ini bermula ketika PN mengabulkan permohonan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham tetapi Direktur PT yang bersangkutan tidak pernah didengar keterangannya dalam perkara tersebut.

Atas penetapan PN itu, Direktur yang bersangkutan merasa keberatan dan mengajukan gugatan yang tujuannya untuk membatalkan penetapan PN tersebut.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU PT, majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut harus mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu Direksi dan atau Komisaris (Ex Parte).

Artinya, walaupun disebutkan sebagai permohonan, namun tidak berarti permohonan tersebut bersifat voluntair murni (sukarela), melainkan merupakan perkara Contentiosa (sengketa) karena ada pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

MA yang memeriksa gugatan Direksi ini juga merujuk pada Hasil Rakernas MA tahun 2005 yang menyebutkan “Permohonan yang didalamnya dapat menimbulkan suatu sengketa merupakan Yurisdictio Contentiosa” atau penyelesaisn sengketa.

Pada akhirnya MA mengabulkan gugatan si Direksi dengan menyatakan Penetapan PN tersebut tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, akibat hukumnya RUPS yang telah diselenggarakan berdasarkan Penetapan PN itu menjadi tidak sah.

Kaidah yang sama juga berlaku dalam perkara permohonan pembatalan putusan Arbitrase, karena ada 2 subjek hukum yang mempunyai kepentingan yang berlawanan dalam permasalahan tersebut. Sehingga kedua belah pihak harus didengarkan keterangannya secara seimbang.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments