Seorang guru di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon dari pihak sekolah yang mempekerjakannya.
Diawali dengan bekerja sebagai guru kontrak selama 2 tahun sejak 2019, ia terus bekerja melebihi masa kontraknya hingga pada akhirnya pada tahun 2022 sang guru di PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Terhadap PHK tersebut sang guru tidak diberikan pesangon dan hak lainnya yang seharusnya ia peroleh dari masa kerja yang telah ia lakukan.
Di persidangan, pihak sekolah yang mempekerjakan guru tersebut membantah dalil sang guru. Pihak sekolah melakukan PHK tersebut dengan alasan lantaran sang guru melakukan tindak pidana berupa penggelapan dana pendidikan.
Fakta persidangan membuktikan bahwa memang terdapat laporan polisi namun surat tersebut baru dibuat oleh pihak sekolah pasca dilakukannya PHK terhadap si guru.
Selain itu tidak ada bukti lain yang diajukan oleh pihak sekolah terkait adanya penggepalan seperti bukti pengakuan ataupun surat pernyataan yang didahului pemeriksaan internal maupun bukti yang menunjukkan adanya bukti setoran atas penggelapan dana sebagaimana yang didalilkan oleh pihak sekolah.
Atas dasar hal tersebut majelis hakim menyimpulkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada si guru dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Terlebih lagi menurut majelis hakim adanya proses pelaporan pidana tidak mengurangi hak-hak pekerja yang di PHK atas penerimaan pesangon. Pengusaha tetap wajib memberikan pesangon apapun alasan PHKnya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments