Banyak aspek yang harus diperhatikan ketika perusahaan ingin melakukan restrukturisasi. Tentunya pemenuhan setiap aspek itu dilakukan agar restrukturisasi berjalan lancar dan memenuhi syarat kepatuhan hukum.
Semenjak adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perusahaan harus lebih aware terhadap data pribadi yang dikelola, termasuk saat ingin melakukan restrukturisasi.
Kewajiban utama perusahaan sebelum melakukan restrukturisasi dalam kaitannya dengan aspek data pribadi adalah menyampaikan pemberitahuan pengalihan data pribadi kepada subjek data pribadi.
Pemberitahuan pengalihan data pribadi tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya restrukturisasi.
Perusahaan dapat melakukan pemberitahuan kepada subjek data pribadi secara langsung ataupun dengan pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun non elektronik.
Apabila perusahaan lalai dengan tidak melakukan pemberitahuan pengalihan data pribadi tersebut maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- Denda administratif.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments