APAKAH PEMBUBARAN PT HARUS SELALU DIIKUTI DENGAN LIKUIDASI?

Dec 5, 2024

APAKAH PEMBUBARAN PT HARUS SELALU DIIKUTI DENGAN LIKUIDASI?

Pembubaran PT dapat terjadi karena berbagai alasan. Menurut Pasal 142 ayat (1) UU PT, pembubaran PT dapat terjadi karena:

  1. Keputusan RUPS;
  2. Jangka waktu berdirinya PT telah berakhir berdasarkan ketentuan anggaran dasar;
  3. Adanya penetapan pengadilan;
  4. Dicabutnya kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. PT pailit dan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi; atau
  6. Dicabutnya izin usaha PT.

Apabila terjadi pembubaran PT karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya, maka wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau oleh kurator jika pembubaran terjadi karena PT pailit.

Namun, apabila dicermati lebih lanjut, ternyata ada pembubaran PT yang tidak diikuti dengan likuidasi. Pembubaran tersebut adalah karena terjadinya restrukturisasi perusahaan akibat penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi).

Akibat hukum dari terjadinya penggabungan dan peleburan bagi PT yang menggabungkan / meleburkan diri adalah status badan hukumnya berakhir karena hukum.

Pengakhiran status badan hukum berarti eksistensi PT yang menggabungkan / meleburkan diri tersebut menjadi hilang sehingga dapat dikatakan PT tersebut bubar.

Dalam merger dan konsolidasi, PT yang menggabungkan atau meleburkan diri menjadi otomatis bubar tanpa perlu melikuidasi asetnya karena aset tersebut demi hukum beralih kepada PT yang menerima penggabungan atau PT hasil peleburan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments