Pembubaran PT dapat terjadi karena berbagai alasan. Menurut Pasal 142 ayat (1) UU PT, pembubaran PT dapat terjadi karena:
- Keputusan RUPS;
- Jangka waktu berdirinya PT telah berakhir berdasarkan ketentuan anggaran dasar;
- Adanya penetapan pengadilan;
- Dicabutnya kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- PT pailit dan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi; atau
- Dicabutnya izin usaha PT.
Apabila terjadi pembubaran PT karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya, maka wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau oleh kurator jika pembubaran terjadi karena PT pailit.
Namun, apabila dicermati lebih lanjut, ternyata ada pembubaran PT yang tidak diikuti dengan likuidasi. Pembubaran tersebut adalah karena terjadinya restrukturisasi perusahaan akibat penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi).
Akibat hukum dari terjadinya penggabungan dan peleburan bagi PT yang menggabungkan / meleburkan diri adalah status badan hukumnya berakhir karena hukum.
Pengakhiran status badan hukum berarti eksistensi PT yang menggabungkan / meleburkan diri tersebut menjadi hilang sehingga dapat dikatakan PT tersebut bubar.
Dalam merger dan konsolidasi, PT yang menggabungkan atau meleburkan diri menjadi otomatis bubar tanpa perlu melikuidasi asetnya karena aset tersebut demi hukum beralih kepada PT yang menerima penggabungan atau PT hasil peleburan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments