UDAH NERIMA PESANGON JANGAN GUGAT PHI LAGI!

Dec 4, 2024

UDAH NERIMA PESANGON JANGAN GUGAT PHI LAGI!

PHK seringkali menjadi penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial. Perselisihan tersebut bisa terjadi karena adanya perbendaan pendapat mengenai alasan PHK hingga jumlah pesangon yang akan diterima.

Seperti PHK yang dialami oleh seorang Lansia di Surabaya, ia di PHK oleh perusahaannya dengan alasan ia telah memasuki usia pensiun. Lansia tersebut juga telah menerima pesangon sebesar Rp4.300.000,00 dari perusahaan.

Namun kemudian diketahui Lansia tersebut tidak terima dengan jumlah pesangon yang ia terima sehingga timbul perselisihan diantara Lansia tersebut dengan perusahaannya. Perselisihan berlanjut hingga Lansia tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa sebenarnya Lansia tersebut bersedia di PHK, namun ia keberatan kalau hanya diberikan pesangon sebesar Rp4.300.000,00.

Pihak perusahaan disisi lain sebagai ergugat mendalilkan bahwa awalnya PHK tersebut berawal dari keinginan Penggugat sendiri yang ingin mengundurkan diri dengan menerima uang pisah dengan jumlah tersebut. Namun, setelah menerima uang tersebut Penggugat malah tidak bersedia membuat surat penguduran diri sebagaimana yang dijanjikan.

Majelis hakim menyimpulkan pada intinya bahwa Penggugat telah menerima kompensasi PHK dari Tergugat dan hingga sampai gugatan diajukan, kompensasi tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat.

Atas dasar hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan PHK dianggap telah selesai sejak diterimanya kompensasi PHK dari Tergugat kepada Penggugat.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada Yurisprudensi MA Nomor 75K/Pdt.Sus/2011 dan Putusan MA Nomor 237/Pdt.Sus/2012 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum berupa penerimaan kompensasi PHK adalah salah satu wujud kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan PHK.

Share tulisan inii agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments