STRATEGI MARKETING KANTOR HUKUM: PERSONAL BRANDING & CORPORATE BRANDING

STRATEGI MARKETING KANTOR HUKUM: PERSONAL BRANDING & CORPORATE BRANDING

Dalam membangun dan mengembangkan kantor hukum dibutuhkan corporate branding yang baik.

Namun, tak dapat dipungkiri untuk dapat melakukan corporate branding anda harus membangun personal branding anda terlebih dahulu.

Modal utama dari kantor hukum ialah keahlian, integritas dan karakter diri dari sumber daya manusia yang ada di dalamnya.

Apabila person-nya menarik dan solutif, maka orang akan datang untuk mencari info lebih lanjut tentang kantornya.
Oleh karena itu lawyer harus menjadi daya tarik dan stand out agar market jasa hukum mau melirik kantornya.

Jika kesan mendalam, reputasi terjaga dan regenerasi lawyer di kantor hukum tersebut baik, maka corporate branding dari kantor hukum akan tetap dikenal baik. Sudah banyak kantor hukum yang ditinggal pendirinya, karena sudah meninggal atau tidak lagi aktif, namun masih banyak klien yang memberikan pekerjaan ke kantor tersebut.

Sebut saja ABNR (Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro), ABNP (Adnan Buyung Nasution & Partners), MKK (Mochtar Karuwin Komar), M&T (Makarim & Taira S.) dan lainnya.

Ini adalah deretan law firm legendaris yang pendirinya sudah tidak ada lagi di kantor tersebut.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

MENGAPA KEAHLIAN SULIT MENJADI MODAL DALAM PERSEROAN?

MENGAPA KEAHLIAN SULIT MENJADI MODAL DALAM PERSEROAN?

Pada umumnya, penyetoran modal saham dalam bentuk uang.

Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) UUPT, dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Oleh karena itu, penyetoran saham dalam bentuk keahlian sulit dilakukan karena keahlian sulit untuk dapat diterangkan nilai atau harganya, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan keterangan lainnya.

Dengan sulitnya menilai keahlian dengan uang, maka pemberian saham kepada pemegang saham akan mengalami kesulitan juga. Menurut Pasal 49 ayat (2) UUPT, saham tanpa nominal tidak dapat dikeluarkan.

Selain itu, terdapat kendala yang akan dihadapi apabila keahlian dimasukkan sebagai modal. Hal ini karena keahlian tersebut selanjutnya akan menjadi milik PT sebagai sebuah badan hukum.

Apabila keahlian tersebut nantinya diwujudkan sebagai pengaturan manajemen perusahaan atau berupa sistem organisasi struktural perusahaan, maka panduan tersebut atau struktur organisasi tersebut dapat dianggap milik PT.

Namun, apabila keahlian tersebut melekat pada seseorang dan tidak dapat dipisahkan, maka hal ini akan menjadi sebuah permasalahan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti.

LAWYER HARUS TELITI DALAM MEMBACA PUTUSAN!

LAWYER HARUS TELITI DALAM MEMBACA PUTUSAN!

Lawyer harus memahami isi putusan, termasuk alasan hukum dan argumen yang digunakan oleh hakim.

Teliti membaca putusan membantu lawyer mengidentifikasi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan, baik untuk persiapan banding atau strategi litigasi berikutnya.

Selain itu, lawyer yang cermat akan selalu mematuhi prosedur yang diuraikan dalam putusan, sehingga langkah-langkah yang diambil selanjutnya sesuai arahan hukum.

Ketelitian juga dapat mencegah kesalahan fatal yang berpotensi merugikan klien dalam proses litigasi atau konsultasi.

Jika klien berencana mengajukan banding, lawyer harus benar-benar memahami pokok-pokok keputusan untuk merancang argumen yang kuat.

Pada intinya, tujuan utama seorang lawyer adalah melindungi kepentingan klien.

Dengan memahami putusan secara mendalam, lawyer bisa memberikan nasihat yang tepat dan membela hak klien secara efektif.

Oleh karena itu, ketelitian dalam membaca putusan bukan hanya kewajiban, tetapi bagian integral dari praktik hukum yang profesional.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

PIHAK KETIGA PEMILIK ASET DAPAT MENGAJUKAN PERLAWANAN TERHADAP PENETAPAN EKSEKUSI YANG KELIRU

PIHAK KETIGA PEMILIK ASET DAPAT MENGAJUKAN PERLAWANAN TERHADAP PENETAPAN EKSEKUSI YANG KELIRU

Perkara ini bermula ketika PT Hasrat Tata Jaya selaku Penggugat memenangkan gugatan sengketa hak kepemilikan terhadap tanah milik negara yang dikelola oleh Universitas Riau dan Pemerintah Provinsi Riau. Penggugat mendalilkan kepemilikannya berdasarkan alas hak Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Namun sepanjang gugatan tersebut berproses di pengadilan baik tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi, Penggugat tidak pernah melibatkan Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang kedudukannya sebagai bendahara umum negara selaku pemilik barang milik negara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kemudian Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pemilik barang milik negara mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Pemohon/Pelawan) memohon kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi, menyatakan objek sengketa merupakan milik Pemohon, dan menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN.Pbr Jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 349 PK/Pdt/2017 tanggal 18 Juli 2017, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon dan membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/Pn Pbr. jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.

Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa telah ditemukan suatu kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan oleh Pengadilan Negeri dalam menerapkan hukum acara terkait proses eksekusi perkara sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt.G/2007/PN.Pbr jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.

Kasus ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok. Sepanjang dia bisa membuktikan dirinya merupakan pemilik atas objek yang disengketakan. Selain itu, jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

INI TIPS UNTUK OPTIMALKAN BRANDING KANTOR HUKUM ANDA

INI TIPS UNTUK OPTIMALKAN BRANDING KANTOR HUKUM ANDA

Branding yang kuat sangat penting bagi kantor hukum untuk menarik klien potensial dan memperkuat reputasi.

Pertama, fokuslah pada spesialisasi. Menonjolkan keahlian di bidang tertentu dapat membedakan Anda dari kompetitor.

Gunakan media sosial sebagai alat utama untuk membangun kehadiran online, dengan konten yang berkualitas dan informatif.

Buatlah artikel, infografis, atau video yang menjawab pertanyaan hukum umum di bidang spesialisasi Anda.

Selain itu, kolaborasi dengan pihak lain, seperti media atau influencer di industri hukum, dapat memperluas jangkauan audiens Anda.

Jangan lupa, aktif berpartisipasi dalam acara atau webinar terkait bidang hukum yang Anda geluti, karena ini dapat memperkuat visibilitas.

Anda juga bisa menawarkan layanan hukum gratis, seperti konsultasi singkat, untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan.

Dengan strategi branding yang tepat, kantor hukum Anda akan semakin dikenal dan dipercaya oleh banyak klien.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

Bimo Prasetio