Perkara ini bermula ketika PT Hasrat Tata Jaya selaku Penggugat memenangkan gugatan sengketa hak kepemilikan terhadap tanah milik negara yang dikelola oleh Universitas Riau dan Pemerintah Provinsi Riau. Penggugat mendalilkan kepemilikannya berdasarkan alas hak Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Namun sepanjang gugatan tersebut berproses di pengadilan baik tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi, Penggugat tidak pernah melibatkan Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang kedudukannya sebagai bendahara umum negara selaku pemilik barang milik negara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kemudian Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pemilik barang milik negara mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Pemohon/Pelawan) memohon kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi, menyatakan objek sengketa merupakan milik Pemohon, dan menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN.Pbr Jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 349 PK/Pdt/2017 tanggal 18 Juli 2017, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon dan membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/Pn Pbr. jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan bahwa telah ditemukan suatu kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan oleh Pengadilan Negeri dalam menerapkan hukum acara terkait proses eksekusi perkara sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt.G/2007/PN.Pbr jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.
Kasus ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok. Sepanjang dia bisa membuktikan dirinya merupakan pemilik atas objek yang disengketakan. Selain itu, jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments