KURANGI JARGON HUKUM KETIKA ANDA BERBICARA DENGAN KLIEN!

KURANGI JARGON HUKUM KETIKA ANDA BERBICARA DENGAN KLIEN!

Komunikasi yang efektif adalah kunci dalam memberikan layanan hukum yang baik.

Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan mengurangi penggunaan jargon hukum yang sulit dipahami klien.

Klien Anda tidak selalu memiliki latar belakang hukum, jadi gunakan bahasa yang sederhana dan jelas.

Ketika Anda menjelaskan konsep hukum, fokuslah pada esensi dan relevansi masalah tanpa membingungkan mereka dengan istilah teknis.

Selain itu, gunakan analogi atau contoh sehari-hari untuk membantu mereka memahami situasi yang dihadapi.

Dengan menyederhanakan penjelasan, Anda tidak hanya membuat klien lebih nyaman, tetapi juga membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik.

Jika mereka merasa bingung, jangan ragu untuk mengulang atau mengajukan pertanyaan untuk memastikan mereka benar-benar paham.

Pada akhirnya, kesederhanaan dalam berkomunikasi dapat membuat layanan hukum Anda lebih efektif dan diandalkan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

PERJANJIAN KERJA ANTARA PERWAKILAN NEGARA ASING DENGAN TENAGA KERJA LOKAL TUNDUK PADA UU KETENAGAKERJAAN

PERJANJIAN KERJA ANTARA PERWAKILAN NEGARA ASING DENGAN TENAGA KERJA LOKAL TUNDUK PADA UU KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yang telah disahkan melalui UU No. 1/1982, Perwakilan Diplomat memiliki hak kekebalan diplomatik sehingga tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia bertugas.

Namun, terdapat sebuah perkara dimana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri menghukum suatu Perwakilan Negara Asing untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mengacu pada Putusan Nomor 196/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST, perselisihan ini terjadi antara Kedutaan Besar Brazil di Jakarta (Tergugat) dengan seorang tenaga kerja lokal (Penggugat).

Dalam kasus tersebut, Penggugat secara tiba-tiba mendapatkan tawaran dari Tergugat atas PHK tanpa alasan apapun melalui selembaran perhitungan pembayaran akibat PHK terhitung sejak 30 September 2011.

Di dalam Perjanjian Kerja termuat secara tegas bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kerja yang didasarkan pada hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa Penggugat berhak menerima kompensasi PHK sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, perjanjian kerja antara perwakilan negara asing dengan tenaga kerja lokal tersebut tidak terkait dengan fungsi diplomatik dan konsuler sehingga kekebalan diplomatik tidak berlaku.

Mahkamah Agung melalui SEMA RI No. 4/2016 menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perselisihan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dan perwakilan negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

PERMOHONAN PAILIT BISA DIAJUKAN DUA KALI?

PERMOHONAN PAILIT BISA DIAJUKAN DUA KALI?

Secara umum, Asas nebis in idem berlaku dalam setiap perkara perdata.

Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, Asas nebis in idem pada intinya adalah perkara yang diajukan itu mempunyai alasan yang sama, diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama, dan mempunyai hubungan yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputuskan oleh hakim.

Namun, dalam kepailitan, seorang Debitur bisa mengajukan pailit berkali-kali dan bahkan oleh Kreditur yang sama.

Dalam perkara ini, PT Multi Structure menjadi Termohon pailit oleh Pemohon yaitu PT Hidup Baruna untuk kedua kalinya.

Permohonan pailit tersebut merupakan asas nebis in idem karena subjek, objek, dan kualifikasinya sama dengan permohonan Pemohon sebelumnya pada 21 November 2013 dalam register nomor 60/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah ditolak dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2014 atas permohonan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa “dalam kepailitan tidak dikenal adanya nebis in idem”.

Hakim memberikan pertimbangan bahwa pada intinya dalam kepailitan, asas nebis in idem tidak berlaku, dan adanya utang yang jatuh tempo serta kreditur lain mungkin dapat dibuktikan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004. Selain itu, karena kepailitan berbentuk permohonan, bukan gugatan, permohonan dapat diajukan kembali meskipun sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

STOP MEMBUAT PERJANJIAN YANG DIBUAT HANYA DALAM BAHASA ASING!

STOP MEMBUAT PERJANJIAN YANG DIBUAT HANYA DALAM BAHASA ASING!

Di Indonesia, perjanjian yang menggunakan bahasa asing wajib disertai dengan perjanjian yang menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar terjadi sengketa mengenai Loan Agreement antara Nine AM Ltd. dengan PT Bangun Karya Pratama yang dibuat dalam Bahasa Inggris, tanpa menggunakan Bahasa Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar menyatakan kontrak utang-piutang di antara kedua pihak yang bersengketa tersebut “batal demi hukum”.

Karena kontrak tersebut bertentangan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di UU Bahasa sehingga tidak memenuhi persyaratan ‘kausa yang halal’ sebagaimana diatur pada KUHPerdata.

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H. LL.M., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, berpendapat bahwa kata wajib dalam Pasal 31 UU 24/2009 harus diterjemahkan sebagai keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia tanpa konsekuensi batalnya kontrak bila belum atau tidak bahasa Indonesianya.

Selain itu, Senior Partner di AHP, Eri Hertiawan, dalam diskusinya dengan SIAC pada Maret 2018, mengemukakan bahwa persoalan bahasa dalam kontrak internasional ini bisa menghambat sebuah putusan arbitrase untuk dieksekusi di Indonesia.

Kasus ini menegaskan bahwa sebaiknya perjanjian disusun dalam dua bahasa secara bersamaan sejak awal, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

JANGAN SEPELEKAN FIRST IMPRESSION DALAM BERJERJARING

JANGAN SEPELEKAN FIRST IMPRESSION DALAM BERJERJARING

Pernahkah Anda mendengar pepatah “first impression is the last impression”? Hal ini sangat berlaku dalam dunia profesional, terutama bagi seorang pengacara.

Kesan pertama yang baik bukan hanya soal penampilan, tetapi juga bagaimana kita membawa diri dan berkomunikasi dengan percaya diri.

Dengan memberikan kesan pertama yang baik saat berjejaring (networking), kamu bisa membangun relasi dengan klien potensial, rekan sejawat, dan para ahli di bidang hukum lainnya.

Jangan pernah melewatkan kesempatan untuk melakukan networking, segera perkenalkan diri Anda secara santai, tidak perlu terlalu formal.

Anda dapat memulai dengan menyebutkan nama Anda, tempat Anda bekerja, apa yang Anda kerjakan saat ini, dan interest Anda pada bidang hukum.

Perlu diingat bahwa memperkenalkan diri tidak hanya sebatas pada bertukar kartu nama, tetapi Anda harus dapat meninggalkan kesan yang baik pada lawan bicara.

Upayakan Anda dapat membuat lawan bicara nyaman dalam percakapan, termasuk dengan membahas hal-hal yang ringan dan coba untuk mencari common interest agar perbincangan dapat mengalir.

Kesan pertama dapat mempengaruhi persepsi orang lain terhadap Anda dalam jangka panjang. Persiapkan diri dengan baik untuk menciptakan momen yang berharga!

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio