ANJURAN MEDIATOR SAMA DENGAN RISALAH PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI?

ANJURAN MEDIATOR SAMA DENGAN RISALAH PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI?

Dalam suatu kasus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada tahun 2019 seorang Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial tanpa melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi.

Padahal dalam ketentuan Pasal 83 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah mediasi, maka hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat. Atas dasar hal tersebut lantas membuat Tergugat langsung mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat dengan alasan gugatan tersebut cacat formil.

Namun, alih-alih eksepsi diterima majelis hakim malah berpendapat bahwa anjuran mediator adalah sama dengan risalah penyelesaian melalui mediasi dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 011 PK/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Nomor 85 PK/Pdt.Sus/2012.

Sebetulnya terkait persoalan diatas, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji konstitusionalitas frasa “anjuran tertulis” dalam UU 2/2004.

Berdasarkan Putusan MK nomor 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis kini dipandang sebagai bagian dari risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Amar putusan MK tersebut menyatakan bahwa Frasa “anjuran tertulis” dalam pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “…anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi” Artinya menurut MK, anjuran tertulis adalah bagian dari bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

Berdasarkan kasus dan penjelasan di atas, maka anjuran tertulis dapat dimaknai sebagai risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan melampirkan anjuran tertulis dalam pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial, tetap dapat dianggap telah memenuhi syarat formil pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 83 UU 2/2004 yang mensyaratkan dilampirkannya risalah penyelesaian perselisihan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

MENGENAL PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM KASUS KORUPSI DIREKTUR PERTAMINA

MENGENAL PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM KASUS KORUPSI DIREKTUR PERTAMINA

Pada 2020 silam, terdapat putusan yang menjadi benchmark dalam penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) di Indonesia. Putusan tersebut mengadili seorang Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang dituntut melakukan tindak pidana korupsi.

Ibu Karen Agustiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi karena keputusannya yang memberikan persetujuan atas investasi pada Blok Minyak Baster Manta Gummy (BMG) di Australia.

Setelah perjanjian investasi ditandatangani ternyata investasi berupa eksplorasi pada Blok BMG itu gagal dilaksanakan akibat lahan yang digunakan untuk eksplorasi sudah tidak produktif lagi. Akhirnya untuk menghindari kerugian lebih lanjut, Karen memerintahkan untuk melakukan penarikan aset (divestasi). Penghentian produksi/eksplorasi itulah yang menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina yang kemudian dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 Miliar.

Pada persidangan tingkat pertama hingga tingkat banding, Karen dinyatakan bersalah. Namun, pada tingkat kasasi ia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Artinya, majelis kasasi menganggap perbuatan Terdakwa (Karen) bukan lah tindak pidana. Alasan mana didasarkan pada konsep BJR.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Karen dalam mengambil keputusan tersebut telah meminta persetujuan dari Dewan Komisaris, selain itu keputusan itu juga diambil berdasarkan keputusan rapat bersama anggota Dewan Direksi. Selain itu, sudah menjadi fakta umum pula bahwa kegiatan eksplorasi minyak adalah kegiatan yang penuh dengan risiko, sehingga gagalnya suatu eksplorasi minyak sebagaimana yang terjadi di Blok BMG adalah hal yang lumrah.

Majelis hakim berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina.

Sehingga menurut majelis hakim, langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak keluar dari ranah BJR, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan, dan perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Putusan majelis kasasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang pada dasarnya mengatur mengenai konsep BJR di Indonesia. Konsep ini melindungi seorang Direksi atas keputusan bisnis yang diambilnya.

Kini Ibu Karen sedang menghadapi kasusnya yang kedua dan sudah di tingkat banding terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.

Bagaimana sikap hakim, apakah MA akan menilai hal tersebut sebagai BJR juga?

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

KENAPA LAWYER GAK BOLEH TYPO?

KENAPA LAWYER GAK BOLEH TYPO?

Typo atau kesalahan ketik secara manusiawi adalah suatu hal yang wajar. Namun, hal ini bisa sangat berbahaya khususnya untuk profesi tertentu seperti Lawyer.

Berikut beberapa alasan mengapa typo membunuh (karir) mu:

  1. Makna Hukum Berubah
    Kesalahan penulisan kata bisa menyebabkan perubahan makna dalam suatu kalimat atau frasa yang digunakan. Dalam konteks penyusunan kontrak, hal ini bisa menyebabkan klien atau pihak lain salah memahami hak dan kewajibannya.
  2. Risiko Litigasi
    Kesalahan ketik dalam suatu dokumen penting dapat membawa anda pada proses hukum yang panjang.
  3. Reputasi Profesional
    Kesalahan kecil seperti ini dapat menjadi besar yang akan mencemari reputasi anda sebagai lawyer profesional.

Typo sebenarnya dapat dihindari apabila anda lebih cermat dalam menyusun suatu dokumen. Kecermatan dan ketelitian adalah bekal penting bagi seorang lawyer. Jangan sampai karena typo anda tidak dipercaya lagi oleh klien.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

STRATEGI DIGITAL BRANDING KANTOR HUKUM: INGIN DIKENAL SEBAGAI APA?

STRATEGI DIGITAL BRANDING KANTOR HUKUM: INGIN DIKENAL SEBAGAI APA?

Ada 3 hal penting yang menentukan bagaimana anda (termasuk kantor hukum anda) dikenal masyarakat. Ketiga hal ini saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.

  1. Brand yang spesifik perlu ditentukan agar anda menjadi orang pertama yang diingat berdasarkan persepsi yang terbangun dalam ingatan mereka.
  2. Aktivitas pada sosial media Brand positif harus didukung dengan aktivitas positif. Aktvitas di sosial media anda harus dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa brand anda memang memiliki kualitas yang mumpuni.
  3. Website yang teroptimasi Menentukan keywords untuk menjadikan kantor hukum Anda berada pada halaman pertama mesin pencarian merupakan bentuk dari optimasi website yang bisa Anda lakukan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

DAPATKAH GUGATAN DI PHI BERSIFAT KUMULATIF?

DAPATKAH GUGATAN DI PHI BERSIFAT KUMULATIF?

Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa gugatan dalam suatu surat gugatan. Terdapat 2 bentuk kumulasi gugatan yaitu kumulasi subjektif dan kumulasi objektif.

Kumulasi subjektif artinya dalam suatu surat gugatan terdapat beberapa orang Penggugat dan atau beberapa orang Tergugat. Sedangkan dalam kumulasi objektif, adalah pengajuan beberapa objek gugatan dalam satu surat gugatan.

Terdapat kasus pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak yang bisa menjadi contoh bagaimana kumulasi gugatan diterapkan. Dalam perkara ini Penggugat adalah seorang karyawan yang di PHK oleh perusahaannya, namun dalam hal ini Penggugat menuntut kepada 2 perusahaan. Sehigga gugatan ini dinilai terdapat kumulasi gugatan subjektif dalam perkara tersebut.

Penggugat adalah karyawan Tergugat I yang telah bekerja sejak tahun 2010, namun pada tahun 2020 Tergugat I melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya termasuk Penggugat dengan alasan perusahaan akan ditutup secara permanen.

Atas PHK tersebut terjadilah perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat I. Disisi lain tak lama setelah Tergugat I tutup, salah satu pimpinan Tergugat I kemudian mendirikan perusahaan baru yaitu Tergugat II dengan mengambil karyawan dari Tergugat I sebelumnya.

Akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan menuntut hak PHKnya kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Menurut majelis hakim, dalam praktik kumulasi gugatan, harus memenuhi syarat dalam kumulasi gugatan yaitu adanya hubungan erat (innerlijke samengang) dan terdapat hubungan hukum antara subjek atau antara pihak-pihak yang digugat.

Sementara itu, majelis hakim hanya melihat adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I. Terlebih lagi, tidak terlihat adanya hubungan hukum yang erat antara Tergugat I dan Tergugat II. Majelis hakim juga mengutip Yurisprudensi Putusan MA No. 1742 K/Pdt/1983 dan Putusan No. 343 K/Sip/1975 yang pada intinya menyatakan bahwa karna antara masing-masing Tergugat tidak ada hubungan hukum, maka tidak dapat digugat sekaligus dalam satu surat gugatan.

Adanya ketidakjelasan tersebut menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur/ obscuur libel. Sehingga majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio