by Bimo Prasetio | Feb 28, 2023 | Artikel Lepas
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap pekerjaan yang kita lakukan pasti memiliki resiko yang wajib dihindari, salah satunya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan dimanapun kita berada. Selain negara, perusahaan juga wajib bertanggung jawab apabila kecelakaan kerja terjadi di lingkungannya. Tidak jarang juga akibat kecelakaan tersebut dapat menimbulkan dampak signifikan, yaitu korban mengalami luka ringan, luka berat hingga menyebabkan cacat, sampai meninggal dunia.
Lalu, bagaimana bentuk pertanggung jawaban perusahaan jika karyawan mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja?
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan setelah terjadi kecelakaan kerja yaitu melaporkan setiap kecelakaan atau dampak kecelakaan kerja yang mempengaruhi pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, perusahaan juga wajib melaporkan kejadian tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat lebih dari 2×24 jam sejak kecelakaan terjadi.
Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia.
Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika korban kecelakaan kerja yang memiliki kecacatan belum dapat dipastikan penyembuhannya oleh dokter. Hal itu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah beberapa ketentuannya oleh Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022).
Jika karyawan dikarenakan kecacatan tersebut tidak dimungkinkan untuk bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka perusahaan diperkenankan melakukan PHK terhadap karyawan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 154A UU No. 13/2003 yang disisipkan melalui Pasal 81 angka 45 Perppu No. 2/2022.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan kerja ini bukan akibat kelalaian perusahaan dalam membangun sistem kerja. Namun ada faktor kelalaian karyawan dalam menerapkan sistem yang ada. Sehingga, rekrutmen dan juga pembinaan karyawan melalui training dan mentoring perlu dipertimbangkan juga. Inilah kenapa kini bukan hanya sekdar Human Resource namun juga hubungan industrial.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Dan share konten ini ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 27, 2023 | Artikel Lepas
Perusahaan platform ternama yang bernama Pinterest melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, menyusul Twitter yang lebih dahulu melakukan PHK besar-besaran beberapa waktu lalu. Terdapat sebanyak 5% dari 4.000 karyawan atau sejumlah 150 karyawan yang terkena PHK.
Berdasarkan keterangan dari pihak Pinterest, PHK yang dilakukan dari berbagai divisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dana perusahaan.
Jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bagaimana hukum positif mengaturnya? Apakah boleh perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan?
Pasal 81 angka 45 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana menyisipkan Pasal 154A pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Mahkamah Agung (MA) juga menjelaskan melalui putusannya No. 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, yang dimaksud dengan alasan efisiensi perusahaan dapat diartikan bahwa perusahaan melakukan penghematan di berbagai bidang khususnya waktu dan keuangan.
Efisiensi tidak dapat dikaitkan dengan tutupnya perusahaan, karena jika perusahaan dipastikan tutup maka efisiensi tidak diperlukan. Efisiensi menurut Putusan MA juga didefinisikan sebagai pengurangan jumlah karyawan dan perusahaan masih bisa beroperasi.
Meskipun demikian, perusahaan wajib mengupayakan dengan segala cara agar PHK tidak terjadi. Hal ini diatur dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, jika PHK tidak bisa dihindari maka perusahaan dapat melakukan PHK dengan prosedur yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang paling utama adalah transparansi dalam perusahaan yang disampaikan oleh top management, khususnya CEO. Kemudian, dilakukan pendekatan terhadap karyawan dengan menunjukkan kondisi perusahaan saat itu. Sehingga, karyawan dapat memahami situasinya dan perusahaan dapat memberikan penawaran pengakhiran hubungan kerja secara halus.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komen ya, jangan lupa share jika konten ini supaya yang lain juga #jadingerti.
by Bimo Prasetio | Feb 24, 2023 | Artikel Lepas
Belakangan ini, musisi yang berasal dari Amerika Serikat, Rick Astley, mengajukan gugatan kepada Yung Gravy mengenai pelanggaran Hak Cipta. Musisi yang terkenal dengan lagu “Never Gonna Give You Up” tersebut menilai bahwa lagu terbaru Yung Gravy terhadap beberapa bagiannya memuat komposisi lagu milik Rick.
Padahal, Rick sendiri tidak pernah memberikan lisensi kepada Yung Gravy dalam menggunakan lagu miliknya. Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan lagu Yung Gravy melanggar hak publisitas dari Rick Astley. Dari kasus diatas, kita belajar bahwa musisi selaku pencipta juga memiliki sejumlah hak yang wajib dilindungi oleh hukum.
Lalu, bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur hal demikian?
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berkaitan dengan ciptaan karya dari seorang musisi telah dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Objek yang dilindungi dalam hal karya musik yaitu komposisi nada, lirik, lagu, dan nyanyian sebagai satu kesatuan yang dilindungi. Perlindungan ini diberikan melalui hak ekonomi dan hak moral.
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan.
Hak ekonomi diberikan kepada pencipta dari karya yang diciptakan. Setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan wajib meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan melarang menggunakannya tanpa seizin pencipta. Pencipta juga berhak mendapatkan royalti dari ciptaan yang digunakan dengan seizinnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.
Selain hak ekonomi, hak moral juga diberikan kepada musisi. Hak tersebut akan melekat abadi kepada para penciptanya terhadap ciptaan tersebut. Bentuk dari hak moral yaitu berupa hak pencantuman nama dalam ciptaan, hak memodifikasi, hak mempertahankan hak dalam terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi dan hal lain yang merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta terhadap ciptaannya.
Banyak lagu yang memiliki kemiripan nada, bahkan Eka Gustiwana, seorang musisi, mengatakan ada yang disebut progresi chord, sehingga banyak lagu memiliki chord yang sama, melodi dan harmoni yang terdengar mirip. Namun yang pasti, hak moral yang harus juga diperhatikan. Karena sekalipun ada pengalihan kepemilikan hak cipta, hak moral tidak dapat dialihkan.
Bagaimana pendapatmu? Yuk share tulisan ini ke teman-temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 23, 2023 | Artikel Lepas
Menurut Eks Manajer Komunitas Senior Twitter, Simon Balmain, PHK dilakukan secara mendadak dan tidak memiliki alasan yang jelas. Beberapa karyawan Twitter yang di PHK kemudian menggugat dan berdalih bahwa keputusan PHK Twitter telah melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification.
Apabila perusahaan di Indonesia ingin melakukan PHK, maka sudah sepatutnya wajib berpedoman dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Lalu, bagaimana prosedur yang tepat dalam melakukan PHK terhadap karyawan berdasarkan hukum positif di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2022 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan jika PHK tidak bisa dihindari paling lama 14 hari kerja sebelum dilakukannya PHK. Apabila PHK dilakukan dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari sebelum dilakukan PHK.
Maksud dan alasan PHK, kompensasi PHK, dan hak karyawan lainnya wajib dimuat dalam surat pemberitahuan berdasarkan Pasal 37 ayat (2) dan 3 PP No. 35/2021. Dalam hal karyawan tidak menolak adanya PHK, maka pengusaha wajib melaporkan PHK kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan setempat.
Namun, apabila karyawan menolak PHK, maka karyawan tersebut wajib membuat surat penolakan paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan. Apabila antara pengusaha dan karyawan masih terdapat perbedaan pendapat, maka penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan karyawan.
PHK adalah konsekwensi logis yang dihadapi oleh perusahaan jika terjadi akuisisi. Sehingga, dalam rencana akuisisi tentunya telah menkalkulasi adanya pesangon akibat dari akuisisi ini. Justru yang harus dikondisikan adalah karyawan yang tetap akan berada di perusahaan. Apakah mereka tetap akan loyal dan bekerja dengan corporate values perusahaan ketika sudah berganti pengendali.
Yuk share tulisan ini ke temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 22, 2023 | Artikel Lepas
Data pribadi merupakan data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik/non elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jenis dari data pribadi dapat berupa nama, KTP, alamat, nomor telepon, data keuangan pengguna e-commerce, dan lain sebagainya. Data pribadi yang bocor baik karena terjadi peretasan atau dibocorkan secara sengaja merupakan tanggung jawab perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan e-commerce wajib melindungi data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi.
Jika terjadi adanya kebocoran data pribadi, maka perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3×24 jam kepada penggunanya dan lembaga yang menyelenggarakan data pribadi.
Jika kebocoran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kepentingan masyarakat, maka perusahaan wajib mengumumkan kebocoran tersebut kepada masyarakat.
Perusahaan yang tidak mengumumkan kebocoran data pribadi, maka dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Lalu bagaimana langkah konsumen dalam menindaklanjutinya jika terjadi kasus serupa?
Pasal 12 ayat (1) UU PDP mengatur bahwa subjek data pribadi (konsumen) berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Konsumen yang telah dirugikan tersebut juga dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam internal perusahaan selain memiliki sistem pencegahan, juga harus mempersiapkan kemungkinan terburuk terjadinya kebocoran data. Sehingga, tak hanya sistem, investigator di internal perusahaan juga harus tersedia dengan didukung kompetensi yang baik.
Kecepatan dalam menyelesaikan kasus kebocoran data akan menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan juga menghindari sanksi yang digariskan dalam UU PDP.
Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa share tulisan ini ke temanmu ya, agar mereka juga #JadiNgerti.