by Bimo Prasetio | Feb 21, 2023 | Artikel Lepas
Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan bahwa hanya 58 dari 102 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang telah memenuhi ekuitas minimal sejumlah Rp12,5 miliar.
Padahal, untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, perusahaan wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 10/2022).
Akan tetapi, ekuitas yang wajib dipenuhi juga dilakukan secara bertahap terhitung dari berapa tahun POJK tersebut diundangkan. Paling sedikit Rp2,5 miliar, berlaku 1 tahun sejak POJK ini diundangkan; Paling sedikit Rp7,5 miliar, berlaku 2 tahun sejak POJK ini diundangkan; Paling sedikit Rp12,5 miliar, berlaku 3 tahun sejak POJK ini diundangkan;
Lalu, bagaimana akibat hukumnya jika penyelenggara P2P lending tidak memenuhi jumlah minimum ekuitas yang telah diatur POJK No. 10/2022?
Berdasarkan Pasal 52 POJK No. 10/2022, penyelenggara yang tidak memenuhi jumlah minimum ekuitas, dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin.
Apabila peringatan tertulis telah diberikan paling banyak 3 kali dan penyelenggara tetap tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban, maka OJK dapat mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk jangka waktu 6 bulan.
Jika penyelenggara tetap tidak memenuhi pertanggungjawabannya, maka OJK dapat mencabut izin usaha penyelenggara yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana disebut pada Pasal 52 peraturan ini, dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
Share tulisan ini ke temanmu jika bermanfaat, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Feb 20, 2023 | Artikel Lepas
Hakim Pengadilan Niaga Surabaya resmi menyatakan pailit perusahaan maskapai Merpati Airlines melalui putusannya No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. Setelah dinyatakan pailit, pembagian harta pailit tahap pertama wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang dimana tahap tersebut merupakan tahapan pembubaran.
Lalu, bagaimana dengan nasib merek dagang yang dimiliki perusahaan yang pailit?
Jika suatu perusahaan dinyatakan pailit, umumnya, kekayaan debitor pailit akan disita oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta debitor pailit akan digunakan untuk membayar seluruh utang kepada para kreditor.
Harta pailit dapat meliputi seluruh kebendaan debitor, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Merek sebagai aset perusahaan tidak berwujud merupakan harta pailit perusahaan jika merek tersebut telah tercatat dan didaftarkan melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun dibutuhkan valuasi yang diberikan oleh appraisal agar merek dagang dapat dijadikan sebagai harta pailit. Sayangnya hingga kini belum ada lembaga semacam ini di Indonesia.
Apabila merek sebagai harta pailit berhasil dialihkan, maka dibutuhkan adanya suatu pengalihan hak atas merek yang telah didaftarkan melalui DJKI. Pengalihan tersebut dapat dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nantinya pengalihan tersebut akan diumumkan melalui Berita Resmi Merek.
Sayangnya di Indonesia belum ada lembaga yang dapat melakukan penilaian terhadap merek. Sehingga, hal ini masih akan sulit diterapkan oleh Kurator dalam menetapkan nilai merek.
Bagaimana pendapatmu? Share di kolom komen ya!
by Bimo Prasetio | Feb 16, 2023 | Artikel Lepas
Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilaporkan kepada kepolisian dikarenakan adanya kasus gagal bayar. Kuasa hukum dari lender dan perwakilan dari 13 lender telah mendatangi kepolisian dan membawa seluruh dokumen untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
Diketahui TaniFund gagal dalam membayar kepada 128 investornya dengan total nilai investasi sebesar Rp 14 miliar. Kuasa hukum dari lender TaniFund menyatakan akan melaporkan berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa terjadi adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis P2P Lending TaniFund.
Kuasa hukum dari para lender juga menyatakan bahwa diduga TaniFund dikelola oleh milenial yang tidak memahami Good Corporate Governance (GCG) sehingga ketika terjadi persoalan yang serupa mereka tidak bisa menyelesaikannya.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG)?
GCG merupakan sistem tata kelola perusahaan yang dilaksanakan dengan baik demi mencapai keseimbangan antara kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada shareholder dan stakeholder.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) secara langsung tidak mengatur mengenai GCG, akan tetapi prinsip tersebut diakomodasi secara umum oleh UU PT. Namun, bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, penerapan dari GCG diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan sifat dari perusahaan yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem perekonomian Indonesia.
Contoh beberapa peraturan OJK yang mengatur mengenai GCG, yaitu:
- Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, beserta perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020.
- Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, beserta perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019.
- Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin.
GCG juga memiliki landasan atau prinsip yang ditujukan untuk dijadikan sebuah pedoman bagi perusahaan dalam menguji keberhasilan penerapan GCG. Umumnya, terdapat 5 prinsip dasar GCG, yaitu:
- Keterbukaan Informasi (Transparency)
- Akuntabilitas (Accountability)
- Pertanggungjawaban (Responsibility)
- Kemandirian (Independency)
- Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Perusahaan wajib memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG) supaya pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan bisa dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab, khususnya pertanggungjawaban terhadap para stakeholders dan shareholders. Komitmen terhadap GCG harus dimulai dari pimpinan baru kepada karyawan agar menjadi budaya perusahaan. Jika terjadi pelanggaran maka harus ditindak tegas tanpa banyak toleransi.
Supaya temanmu juga #JadiNgerti, yuk share pendapatmu di kolom komen ya!
by Bimo Prasetio | Feb 14, 2023 | Artikel Lepas
“Pemegang saham perseoran tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Intinya, induk perusahaan yang telah memberikan suntikan dana dalam bentuk saham terhadap anak perusahaan bertanggungjawab hanya sebatas saham yang dimilikinya saja.
Namun, mengenai pertanggungjawaban tersebut dapat dikecualikan jika terjadi kondisi berikut ini:
- Tidak terpenuhinya persyaratan PT sebagai badan hukum;
- Pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung melakukan iktikad buruk memanfaatkan PT demi kepentingan pribadi;
- Pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT;
- Pemegang saham secara langsung maupun tidak menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan harta PT tidak cukup untuk melunasi hutang PT.
Hal ini sesuai dengan asas piercing corporate veil.
Jika akibat kerugian perseroan mengakibatkan likuidasi terhadap perseroan, maka akan dilakukan proses pemberesan. Terkait proses likuidasi, anak perusahaan yang hendak tutup wajib memberikan pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada induk perusahaan.
Namun, jika masih terdapat tagihan kreditur yang belum diajukan, dan sisa hasil likuidasi telah diberikan kepada pemegang saham (termasuk induk perusahaan), maka pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali harta yang telah dibagikan ke pemegang saham. Sehingga induk perusahaan wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi berdasarkan jumlah yang proporsional.
Di sisi lain, jika ternyata dana investor tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan menimbulkan kerugian terhadap perusahaan tersebut, Investor dapat mengambil langkah hukum untuk memulihkan kerugiannya.
Lebih jauh, jika diketahui ternyata perusahaan induk melakukan tindakan fraud melalui anak perusahaan yang mendapatkan investasi dari investor, maka investor dapat mengajukan gugatan terhadap anak perusahaan dan induk perusahaan yang menyalahgunakan posisinya sebagai pemegang saham dalam anak perusahaan.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komen ya, agar yang lain juga #JadiNgertI!
by Bimo Prasetio | Feb 10, 2023 | Artikel Lepas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK No. 28/2022).
Penerbitan peraturan tersebut dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya keperantaraan asuransi secara digital yang cukup pesat dan berpotensi menimbulkan resiko di bidang industri dan konsumen. Kebutuhan untuk mengatur tata kelola kegiatan co-broking dan penyesuaian sanksi juga dipertimbangkan dalam peraturan ini.
POJK No. 28/2022 pada intinya mengatur mengenai pokok pengaturan pelayanan asuransi digital yang meliputi ruang lingkup layanan pialang asuransi digital, perlindungan konsumen, hingga kerjasama perusahaan pialang asuransi dengan pihak ketiga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi, kewajiban penyampaian laporan keuangan, serta penyesuaian aturan sanksi dan denda administratif juga turut diatur dalam POJK No. 28/2022 ini.
Peraturan ini pada intinya memberikan inovasi terhadap insurance technology (insurtech). Peraturan ini akan berdampak pada perusahaan asuransi dikarenakan memiliki substansi yang sejalan dengan perkembangan bisnis dan teknologi informasi khususnya bagi perusahaan perasuransian dan konsumen.
Melalui peraturan ini, konsumen dapat membandingkan perusahaan asuransi mana yang akan mereka pilih melalui pialang asuransi. Hal tersebut sudah diatur dalam POJK No. 28/2022 melalui penggunaan teknologi digital dalam pelayanan yang diselenggarakan perusahaan pialang asuransi.
Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti