Kelebihan Karyawan di Perusahaan, Bisakah Perusahaan Melakukan PHK demi Efisiensi?

Feb 27, 2023

Perusahaan platform ternama yang bernama Pinterest melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, menyusul Twitter yang lebih dahulu melakukan PHK besar-besaran beberapa waktu lalu. Terdapat sebanyak 5% dari 4.000 karyawan atau sejumlah 150 karyawan yang terkena PHK.

Berdasarkan keterangan dari pihak Pinterest, PHK yang dilakukan dari berbagai divisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dana perusahaan.

Jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bagaimana hukum positif mengaturnya? Apakah boleh perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan?

Pasal 81 angka 45 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana menyisipkan Pasal 154A pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Mahkamah Agung (MA) juga menjelaskan melalui putusannya No. 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, yang dimaksud dengan alasan efisiensi perusahaan dapat diartikan bahwa perusahaan melakukan penghematan di berbagai bidang khususnya waktu dan keuangan.

Efisiensi tidak dapat dikaitkan dengan tutupnya perusahaan, karena jika perusahaan dipastikan tutup maka efisiensi tidak diperlukan. Efisiensi menurut Putusan MA juga didefinisikan sebagai pengurangan jumlah karyawan dan perusahaan masih bisa beroperasi.

Meskipun demikian, perusahaan wajib mengupayakan dengan segala cara agar PHK tidak terjadi. Hal ini diatur dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, jika PHK tidak bisa dihindari maka perusahaan dapat melakukan PHK dengan prosedur yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang paling utama adalah transparansi dalam perusahaan yang disampaikan oleh top management, khususnya CEO. Kemudian, dilakukan pendekatan terhadap karyawan dengan menunjukkan kondisi perusahaan saat itu. Sehingga, karyawan dapat memahami situasinya dan perusahaan dapat memberikan penawaran pengakhiran hubungan kerja secara halus.

Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komen ya, jangan lupa share jika konten ini supaya yang lain juga #jadingerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio