Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap pekerjaan yang kita lakukan pasti memiliki resiko yang wajib dihindari, salah satunya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan dimanapun kita berada. Selain negara, perusahaan juga wajib bertanggung jawab apabila kecelakaan kerja terjadi di lingkungannya. Tidak jarang juga akibat kecelakaan tersebut dapat menimbulkan dampak signifikan, yaitu korban mengalami luka ringan, luka berat hingga menyebabkan cacat, sampai meninggal dunia.
Lalu, bagaimana bentuk pertanggung jawaban perusahaan jika karyawan mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja?
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan setelah terjadi kecelakaan kerja yaitu melaporkan setiap kecelakaan atau dampak kecelakaan kerja yang mempengaruhi pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, perusahaan juga wajib melaporkan kejadian tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat lebih dari 2×24 jam sejak kecelakaan terjadi.
Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia.
Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika korban kecelakaan kerja yang memiliki kecacatan belum dapat dipastikan penyembuhannya oleh dokter. Hal itu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah beberapa ketentuannya oleh Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022).
Jika karyawan dikarenakan kecacatan tersebut tidak dimungkinkan untuk bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka perusahaan diperkenankan melakukan PHK terhadap karyawan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 154A UU No. 13/2003 yang disisipkan melalui Pasal 81 angka 45 Perppu No. 2/2022.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan kerja ini bukan akibat kelalaian perusahaan dalam membangun sistem kerja. Namun ada faktor kelalaian karyawan dalam menerapkan sistem yang ada. Sehingga, rekrutmen dan juga pembinaan karyawan melalui training dan mentoring perlu dipertimbangkan juga. Inilah kenapa kini bukan hanya sekdar Human Resource namun juga hubungan industrial.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Dan share konten ini ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments