Data pribadi merupakan data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik/non elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jenis dari data pribadi dapat berupa nama, KTP, alamat, nomor telepon, data keuangan pengguna e-commerce, dan lain sebagainya. Data pribadi yang bocor baik karena terjadi peretasan atau dibocorkan secara sengaja merupakan tanggung jawab perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan e-commerce wajib melindungi data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi.
Jika terjadi adanya kebocoran data pribadi, maka perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3×24 jam kepada penggunanya dan lembaga yang menyelenggarakan data pribadi.
Jika kebocoran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kepentingan masyarakat, maka perusahaan wajib mengumumkan kebocoran tersebut kepada masyarakat.
Perusahaan yang tidak mengumumkan kebocoran data pribadi, maka dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Lalu bagaimana langkah konsumen dalam menindaklanjutinya jika terjadi kasus serupa?
Pasal 12 ayat (1) UU PDP mengatur bahwa subjek data pribadi (konsumen) berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Konsumen yang telah dirugikan tersebut juga dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam internal perusahaan selain memiliki sistem pencegahan, juga harus mempersiapkan kemungkinan terburuk terjadinya kebocoran data. Sehingga, tak hanya sistem, investigator di internal perusahaan juga harus tersedia dengan didukung kompetensi yang baik.
Kecepatan dalam menyelesaikan kasus kebocoran data akan menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan juga menghindari sanksi yang digariskan dalam UU PDP.
Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa share tulisan ini ke temanmu ya, agar mereka juga #JadiNgerti.






0 Comments