Mengenal Hak-Hak Musisi dari Kasus HKI Musisi Rick Astley

Feb 24, 2023

Belakangan ini, musisi yang berasal dari Amerika Serikat, Rick Astley, mengajukan gugatan kepada Yung Gravy mengenai pelanggaran Hak Cipta. Musisi yang terkenal dengan lagu “Never Gonna Give You Up” tersebut menilai bahwa lagu terbaru Yung Gravy terhadap beberapa bagiannya memuat komposisi lagu milik Rick.

Padahal, Rick sendiri tidak pernah memberikan lisensi kepada Yung Gravy dalam menggunakan lagu miliknya. Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan lagu Yung Gravy melanggar hak publisitas dari Rick Astley. Dari kasus diatas, kita belajar bahwa musisi selaku pencipta juga memiliki sejumlah hak yang wajib dilindungi oleh hukum.

Lalu, bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur hal demikian?

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berkaitan dengan ciptaan karya dari seorang musisi telah dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Objek yang dilindungi dalam hal karya musik yaitu komposisi nada, lirik, lagu, dan nyanyian sebagai satu kesatuan yang dilindungi. Perlindungan ini diberikan melalui hak ekonomi dan hak moral.

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Hak ekonomi diberikan kepada pencipta dari karya yang diciptakan. Setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan wajib meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan melarang menggunakannya tanpa seizin pencipta. Pencipta juga berhak mendapatkan royalti dari ciptaan yang digunakan dengan seizinnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.

Selain hak ekonomi, hak moral juga diberikan kepada musisi. Hak tersebut akan melekat abadi kepada para penciptanya terhadap ciptaan tersebut. Bentuk dari hak moral yaitu berupa hak pencantuman nama dalam ciptaan, hak memodifikasi, hak mempertahankan hak dalam terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi dan hal lain yang merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta terhadap ciptaannya.

Banyak lagu yang memiliki kemiripan nada, bahkan Eka Gustiwana, seorang musisi, mengatakan ada yang disebut progresi chord, sehingga banyak lagu memiliki chord yang sama, melodi dan harmoni yang terdengar mirip. Namun yang pasti, hak moral yang harus juga diperhatikan. Karena sekalipun ada pengalihan kepemilikan hak cipta, hak moral tidak dapat dialihkan.

Bagaimana pendapatmu? Yuk share tulisan ini ke teman-temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio