by Bimo Prasetio | Oct 11, 2022 | Artikel Lepas
Pasangan influencer Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang ramai menjadi bahan perbincangan publik akibat masalah konten prank yang dilakukan keduanya di channel Youtube. Dikutip dari Kompas, kasus ini bermula saat Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada aparat kepolisian. Atas aksinya tersebut, kedua pasangan ini menuai kecaman dari banyak masyarakat.
Lalu apa yang dapat dilakukan masyarakat apabila menjadi sasaran prank oleh Youtuber seperti Baim Wong dan Paula? Berdasarkan UU ITE, kasus prank Baim Wong dan Paula tersebut dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video). Jika dinyatakan bersalah, keduanya akan mendapatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta.
Lalu, delik apa yang bisa digunakan untuk menghadapi kasus prank seperti ini? Seseorang yang menjadi korban bisa menggunakan delik aduan untuk melakukan pengaduan/pelaporan ke kepolisian sebagai delik hukum pencemaran nama baik di media sosial.
Gimana sekarang #JadiNgerti kan? yuk beropini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 10, 2022 | Artikel Lepas
Dorce Gamalama merupakan seorang pembawa acara, penyanyi, dan pelawak yang meninggal dunia pada 16 Februari 2022 lalu.
Dorce meninggalkan banyak harta, mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan. Polemik mulai muncul pada saat anak angkat Dorce mendatangi rumah pak RT untuk meminta surat ahli waris. Lalu diketahui oleh keponakan Dorce. Mengetahui keponakan Dorce datang, Abu kemudian melarikan diri.
Penjelasan dari Elita (keponakan Dorce) bahwa pengacara dari anak angkat Dorce memiliki surat wasiat dan akan dibacakan setelah 40 hari meninggalnya Dorce tetapi sampai sekarang tidak pernah dibacakan surat wasiatnya.
Hak waris lahir karena hubungan darah. Sehingga anak angkat tidak berhak atas waris. Adapun soal wasiat harus diperhatikan aspek formilnya dahulu untuk memastikan keabsahannya. Dan adanya wasiat tidak bisa mengesampingkan soal waris.
Setelah #JadiNgerti beritanya, bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus ini? Yuk, beropini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 7, 2022 | Artikel Lepas
Bagi pengguna akun media sosial TikTok, Tante Lala tentu bukan lagi sosok yang asing karena tingkah lucu dan uniknya setiap kali membuat konten lewat akun TikTok @tantelalapunyacerita.
Namun sayang, menjelang kelahiran anak keduanya, beberapa pihak menghujat Tante Lala dengan menyebutnya penipu. Hal ini bermula ketika banyaknya pihak yang memprotes kepada Tante Lala karena endorsement yang telah dibayar namun tak kunjung dibuat.
Melalui akun Tiktoknya, Tante Lala akhirnya membuat klarifikasi bahwa kejadian tersebut terjadi sejak ia sibuk mempersiapkan kelahiran anak keduanya. Ditambah lagi, ia juga harus mengikuti acara di Jakarta sehingga memutuskan menutup sementara promosi yang biasa dilakukannya.
Ternyata, para pegawai yang bekerja sebagai admin akun sosial medianya justru memanfaatkan keadaan dengan membuka endorse menggunakan akun pribadi Tante Lala tanpa sepengetahuannya. Hal ini membuat pihak yang melakukan endorsement ke Tante Lala merasa tertipu karena telah membayar 1,5 juta Rupiah hingga akhirnya (pihak tersebut) meminta pengembalian dana.
Dalam bisnis tidak bisa 100% mengandalkan kepercayaan tanpa ada kontrol dan membangun sistem. Dan yang terpenting, penggunaan rekening pribadi tetap harus melalui otorisasi owner. Setiap karyawan harus punya atasan yang melakukan review pekerjaannya.
Bagaimana tanggapan Anda dengan kasus yang dialami oleh Tante Lala tersebut ? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 6, 2022 | Artikel Lepas
Tim Cyber Polda Jawa Timur dibantu Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua tersangka hacker kelas sultan.
Kedua tersangka tersebut yakni Frass, warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Egi, warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka Egi ditangkap pada saat sedang berbelanja dipasar dan Frass ditangkap di kediamannya. Dari hasil kejahatan hacker ini, uangnya dibelikan rumah, mobil dan barang mewah lainnya. Kedua hacker ini mengaku sudah beraksi selama 5 tahun dan sudah ratusan miliar dibagikan kepada temannya.
Kedua Hacker tersebut ditangkap karena berhasil meretas dan membobol sejumlah akun besar. Selain dua tersangka ini ada lima pelaku lainnya yang merupakan teman tersangka yang saat ini masih diburu pihak Polda Jatim.
Bagaimana tanggapan Anda dengan kasus tersebut? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 5, 2022 | Artikel Lepas
Es Teh Indonesia melayangkan somasi usai salah satu produk minumannya mendapat kritik dari pelanggan. Dikatakan produk minuman tersebut memiliki rasa yang terlalu manis.
Perusahaan pimpinan Nagita Slavina tersebut menganggap protes yang disampaikan melalui media sosial oleh akun Twitter @Gandhoyy dengan nama asli Gandhi tersebut tidak pantas. Es Teh Indonesia tidak terima dengan adanya kata-kata “hewan” dalam cuitan Gandhi. Somasi pun dilayangkan kepada Gandhi dan memintanya untuk menghapus unggahannya dalam waktu 2×24 jam.
Usai menerima somasi pelanggan, Gandhi kemudian meminta maaf dan menghapus unggahannya. Ia mengaku telah mencela produk Es Teh Indonesia hingga menyebabkan kerugian. Sebenarnya, bagaimana sih memberikan kritik yang baik agar terhindar dari somasi? Tenang. Kritik dari konsumen dilindungi UU, kok!
Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan kritik. Pertama, dalam memberikan kritik konsumen harus menyertakan data dan fakta yang benar. Kedua, kurangi atau hilangkan kata-kata yang sifatnya emosional, umpatan, dan jangan lakukan serangan pribadi dengan perkataan yang tidak perlu.
Sekarang sudah tahu kan kalau menyampaikan kritik itu boleh? Tetapi jangan lupa disampaikan dengan cara yang baik, ya!
Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!