by Bimo Prasetio | Oct 27, 2022 | Artikel Lepas
Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI melakukan pemukulan kepada sekuriti gudang ekspedisi Shopee di Gianyar, Bali. Pelaku merasa tak terima karena barang pesanannya tidak sesuai. Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan ketidakpahaman atas tugas sebuah jasa ekspedisi yang berakibat kesalahpahaman. Ia pun diadili secara hukum militer. Di sisi lain, pihak Shopee merespons cepat dengan memberikan keterangan terkait mekanisme komplain konsumen.
Sebenarnya bagaimana kepastian hukum terhadap konsumen jika mengalami kasus serupa atau bahkan pesanan tidak dikirimkan oleh penjual?
- Pertama, ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan pesanan merupakan pelanggaran penjual terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, yakni konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Komplain atas permasalahan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan pengaduan ke pihak marketplace melalui customer service, call center maupun media sosial yang tersedia dengan laporan ketidaksesuaian barang pesanan.
- Kedua, jika penjual melakukan wanprestasi sebab tidak mengirimkan pesanan maka konsumen bisa melakukan pembatalan pesanan dan pengajuan refund pembayaran sesuai dengan term & condition yang ditentukan.
- Selanjutnya, jika konsumen merasa upaya sebelumnya tidak berhasil maka ia bisa melayangkan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan atas dasar hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Nah, sekarang #JadiNgerti kan mekanisme komplain jual-beli melalui marketplace. Ini penting banget supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan kerugian maupun pidana.
Apakah kamu punya pengalaman serupa? Yuk, sharing di kolom komentar.
by Bimo Prasetio | Oct 26, 2022 | Artikel Lepas
Baru-baru ini pemilik rumah kosong bernama Ema Hermina melaporkan 10 YouTuber ke polisi karena rumahnya dijadikan konten horor tanpa persetujuannya. Akibat unggahan konten tersebut di YouTube harga jual rumah menjadi anjlok atau tidak ada yang berminat membeli.
Berdasarkan kasus tersebut, pasal apa sih yang dapat dikenakan kepada para pelaku?
Berdasarkan KUHP, jika seseorang masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum bisa dikenakan hukuman maksimal 9 bulan penjara. (Pasal 176 ayat 1 KUHP).
Pelanggaran yang dilakukan oleh para YouTuber ini termasuk dalam kategori kejahatan Huisvredebreuk yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Wah, apakah kalian pernah menemukan kasus serupa di lingkungan tempat tinggal? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 24, 2022 | Artikel Lepas
Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora viral di masyarakat. Perselingkuhan Billar ditengarai menjadi pemicu utama aksi kekerasan ini terjadi. Setelah kejadian tersebut, pada 8 September 2022 ayah Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan KDRT terhadap anak perempuan kesayangannya. Dalam laporan tersebut, Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pada akhirnya, Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti pada 12 Oktober 2022. Namun 2 hari berselang, Lesti membuat perjanjian damai dengan Billar yang berujung pada pencabutan laporan KDRT tersebut.
Jika sudah seperti itu, bagaimana nasib proses hukum kasus KDRT-nya?
Perlu diketahui, dalam hukum pidana terdapat 2 jenis tata cara pemrosesan tindak pidana yaitu delik biasa dan delik aduan. Pada delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila telah terjadi suatu perdamaian.
Dalam konteks ini UU PKDRT menjelaskan bahwa pencabutan laporan dengan tujuan menghentikan proses hukum bisa dilakukan apabila kekerasan fisik atau psikis korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. (Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT delik biasa kecuali pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 ayat 2 UU PKDRT yaitu delik aduan.)
Maka dapat ditarik kesimpulan, meskipun laporan sudah dicabut semestinya tidak serta merta Rizky Billar bisa bebas sebab laporan KDRT yang dibuat oleh ayah Lesti tergolong dalam delik biasa. (Pasal 51 Jo. Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT)
Menurut Anda apakah kasus KDRT pasangan artis ini sudah bisa dianggap selesai? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 20, 2022 | Artikel Lepas
Kasus ini berawal pada tahun 2020 saat Jessica Iskandar (JeDar) pindah ke Bali. Saat itu JeDar mendapatkan tawaran endorse sewa mobil dari trip.id. Stefan sebagai petinggi trip.id tertarik untuk melanjutkan kerjasama bisnis dengan Jedar.
Pembicaraan bisnis itu menghasilkan kesepakatan untuk menitipkan mobil Alphard milik JeDar kepada perusahaan Stefan selama 1 tahun dengan pembagian untung sebesar 66 juta rupiah per 3 bulan. JeDar kemudian diminta untuk memberikan surat-surat mobilnya kepada Stefan sebab mobil tersebut akan dipinjam oleh aparat negara dan diganti plat nomornya sementara waktu selama digunakan.
Seiring berjalannya waktu, JeDar tergiur dengan bisnis yang dijalankan Stefan. Secara rinci 11 mobil yang dititipkan yaitu:
- Alphard 5 (unit),
- Porsche 2 (unit),
- Mercedes Class S 1 (unit),
- Hummer 1 (unit),
- Land Cruiser 1 (unit),
- Mini Cooper 1 (unit).
Lama-kelamaan, JeDar mulai menaruh curiga setelah uang transferan yang dijanjikan Stefan tidak masuk ke rekeningnya. Atas kejadian tersebut, JeDar merugi hingga Rp 9,853 miliar. Ia pun telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2021. Itikad baik kerjasama tidak hanya dilihat dari isi perjanjian, namun juga niat sebelum ditandatanganinya perjanjian. Jika ada unsur pidananya, maka sudah bukan sekedar masalah perdata biasa.
Di sisi lain, perlu dicermati konsep kerjasama, apakah ada pengalihan aset kepada perusahaan? Jika disetorkan sebagai modal melalui inbreng, maka perlu ada akta inbreng-nya. Jika melalui jual beli, tentu harus ada pembayaran.
Menurut anda apa titik krusial di kasus ini? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | Oct 14, 2022 | Artikel Lepas
Fabelio berdiri sejak tahun 2015. Perusahaan startup ini bergerak di bidang furniture dan interior yang menyediakan produk dengan desain modern dan harga terjangkau.
Berdasarkan catatan Tech in Asia, Fabelio berhasil menghimpun dana US$20 juta (sekitar Rp 300 miliar) dari beberapa investor di antaranya seperti:
- MDI Ventures
- AppWorks
- Endeavour Catalyst
Nasib sial pun datang. Saat pandemi Covid-19 meningkat, tingkat penjualan furniture Fabelio justru menurun drastis.
Fabelio juga harus menanggung biaya operasional dan gaji 400 orang karyawannya. Kondisi ini juga diperparah dengan belum turunnya dana dari investor.
Akhirnya, Fabelio digugat oleh salah satu kreditur yang merasa dirugikan akibat kewajiban yang belum dipenuhi. Melalui media cetak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan startup Fabelio pailit pada 5 Oktober 2022.
Sudah saatnya Startup melupakan strategi bakar uang dan berorientasi cetak profit secara organik, apalagi dalam era disrupsi yang berjalan dinamis. Hal ini telah dibuktikan oleh PT. Kirim Email Indonesia dan Zenius yang sukses meraup profit tanpa harus buang-buang uang.
Bagaimana tanggapan Anda dengan pailitnya startup Fabelio? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!