Pasangan influencer Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang ramai menjadi bahan perbincangan publik akibat masalah konten prank yang dilakukan keduanya di channel Youtube. Dikutip dari Kompas, kasus ini bermula saat Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada aparat kepolisian. Atas aksinya tersebut, kedua pasangan ini menuai kecaman dari banyak masyarakat.
Lalu apa yang dapat dilakukan masyarakat apabila menjadi sasaran prank oleh Youtuber seperti Baim Wong dan Paula? Berdasarkan UU ITE, kasus prank Baim Wong dan Paula tersebut dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video). Jika dinyatakan bersalah, keduanya akan mendapatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta.
Lalu, delik apa yang bisa digunakan untuk menghadapi kasus prank seperti ini? Seseorang yang menjadi korban bisa menggunakan delik aduan untuk melakukan pengaduan/pelaporan ke kepolisian sebagai delik hukum pencemaran nama baik di media sosial.
Gimana sekarang #JadiNgerti kan? yuk beropini di kolom komentar!






0 Comments