YANG MANIS TIDAK SELALU MENARIK. BEGINI ATURAN PENGGUNAAN GULA DALAM PRODUK MINUMAN!
Beberapa waktu lalu salah satu brand minuman mendapatkan ulasan dari konsumen bahwa produknya mengandung gula terlalu manis. Isu ini menjadi hangat dan diperbincangkan oleh netizen di media sosial. Lantas, bagaimana aturan penggunaan gula dalam produk makanan dan minuman, khususnya untuk usaha franchise (waralaba)?
Permenkes 30/2013 memberikan ketentuan jika penggunaan gula dalam produk makanan dan minuman adalah maksimal 50 gram atau setara 4 sendok makan untuk tiap orang per hari. Permenkes tersebut juga mewajibkan agar setiap pelaku usaha pangan olahan dan franchise siap saji memberikan informasi tentang kandungan gula, garam, dan lemak yang ada pada produknya. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan pesan kesehatan kepada konsumen melalui media informasi dan promosi.
Tujuan adanya batasan penggunaan gula dan pesan kesehatan ini adalah untuk melindungi hak konsumen mendapatkan produk makanan-minuman yang aman dan sehat. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk sementara waktu, hingga rekomendasi pencabutan sertifikat produksi pangan.
Sekarang #JadiNgerti kan kalau penggunaan gula dalam produk minuman itu boleh dalam takaran yang sudah ditentukan? Setelah #JadiNgerti informasi ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!
