YANG MANIS TIDAK SELALU MENARIK. BEGINI ATURAN PENGGUNAAN GULA DALAM PRODUK MINUMAN!

YANG MANIS TIDAK SELALU MENARIK. BEGINI ATURAN PENGGUNAAN GULA DALAM PRODUK MINUMAN!

Beberapa waktu lalu salah satu brand minuman mendapatkan ulasan dari konsumen bahwa produknya mengandung gula terlalu manis. Isu ini menjadi hangat dan diperbincangkan oleh netizen di media sosial. Lantas, bagaimana aturan penggunaan gula dalam produk makanan dan minuman, khususnya untuk usaha franchise (waralaba)?

Permenkes 30/2013 memberikan ketentuan jika penggunaan gula dalam produk makanan dan minuman adalah maksimal 50 gram atau setara 4 sendok makan untuk tiap orang per hari. Permenkes tersebut juga mewajibkan agar setiap pelaku usaha pangan olahan dan franchise siap saji memberikan informasi tentang kandungan gula, garam, dan lemak yang ada pada produknya. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan pesan kesehatan kepada konsumen melalui media informasi dan promosi.

Tujuan adanya batasan penggunaan gula dan pesan kesehatan ini adalah untuk melindungi hak konsumen mendapatkan produk makanan-minuman yang aman dan sehat. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk sementara waktu, hingga rekomendasi pencabutan sertifikat produksi pangan.

Sekarang #JadiNgerti kan kalau penggunaan gula dalam produk minuman itu boleh dalam takaran yang sudah ditentukan? Setelah #JadiNgerti informasi ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

SOMASI ITU DIBENARKAN. INI PENJELASANNYA!

SOMASI ITU DIBENARKAN. INI PENJELASANNYA!

Belakangan ini, istilah somasi kerap menjadi perbincangan di media sosial. Lalu, apa itu somasi?

Somasi adalah tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.

Seseorang (debitur) yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau melakukan kesalahan, akan menerima surat somasi dari pihak yang merasa tidak terima (kreditur). Dasar hukum somasi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal terpenting dalam surat somasi adalah menjelaskan secara tegas subjek hukum dan permasalahannya serta tuntutan yang diminta.

Contoh kasus surat somasi yang dilayangkan Es Teh Indonesia kepada pelanggannya merupakan keputusan yang sah dan dibenarkan undang-undang. Tujuan mengeluarkan somasi agar pelanggan dapat memperbaiki kesalahannya karena telah memberikan tuduhan tanpa bukti yang berdampak merusak image suatu usaha/karya orang lain.

Fungsi lain surat somasi juga sebagai tanda bahwa perusahaan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi agar menghentikan perbuatannya. Jika tidak, perbuatan tersebut bisa dibawa ke ranah peradilan yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat. 

Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa komen dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!

Bimo Prasetio