TERIMA BARANG OLSHOP TIDAK SESUAI PESANAN. KITA HARUS BAGAIMANA?

Oct 27, 2022

Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI melakukan pemukulan kepada sekuriti gudang ekspedisi Shopee di Gianyar, Bali. Pelaku merasa tak terima karena barang pesanannya tidak sesuai. Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan ketidakpahaman atas tugas sebuah jasa ekspedisi yang berakibat kesalahpahaman. Ia pun diadili secara hukum militer. Di sisi lain, pihak Shopee merespons cepat dengan memberikan keterangan terkait mekanisme komplain konsumen.

Sebenarnya bagaimana kepastian hukum terhadap konsumen jika mengalami kasus serupa atau bahkan pesanan tidak dikirimkan oleh penjual?

  • Pertama, ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan pesanan merupakan pelanggaran penjual terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, yakni konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Komplain atas permasalahan ini bisa dilakukan dengan mengirimkan pengaduan ke pihak marketplace melalui customer service, call center maupun media sosial yang tersedia dengan laporan ketidaksesuaian barang pesanan.
  • Kedua, jika penjual melakukan wanprestasi sebab tidak mengirimkan pesanan maka konsumen bisa melakukan pembatalan pesanan dan pengajuan refund pembayaran sesuai dengan term & condition yang ditentukan.
  • Selanjutnya, jika konsumen merasa upaya sebelumnya tidak berhasil maka ia bisa melayangkan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan atas dasar hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Nah, sekarang #JadiNgerti kan mekanisme komplain jual-beli melalui marketplace. Ini penting banget supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan kerugian maupun pidana.

Apakah kamu punya pengalaman serupa? Yuk, sharing di kolom komentar.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio