KISRUH PERSOALAN MOBIL MEWAH ARTIS “JeDar”

Oct 20, 2022

Kasus ini berawal pada tahun 2020 saat Jessica Iskandar (JeDar) pindah ke Bali. Saat itu JeDar mendapatkan tawaran  endorse sewa mobil dari  trip.id. Stefan sebagai petinggi trip.id tertarik untuk melanjutkan kerjasama bisnis dengan Jedar.

Pembicaraan bisnis itu menghasilkan kesepakatan untuk menitipkan mobil Alphard milik JeDar kepada perusahaan Stefan selama 1 tahun dengan pembagian untung sebesar 66 juta rupiah per 3 bulan. JeDar kemudian diminta untuk memberikan surat-surat mobilnya kepada Stefan sebab mobil tersebut akan dipinjam oleh aparat negara dan diganti plat nomornya sementara waktu selama digunakan.

Seiring berjalannya waktu, JeDar tergiur dengan bisnis yang dijalankan Stefan. Secara rinci 11 mobil yang dititipkan yaitu:

  1. Alphard 5 (unit), 
  2. Porsche 2 (unit), 
  3. Mercedes Class S 1 (unit), 
  4. Hummer 1 (unit), 
  5. Land Cruiser 1 (unit), 
  6. Mini Cooper 1 (unit).

Lama-kelamaan, JeDar mulai menaruh curiga setelah uang transferan yang dijanjikan Stefan tidak masuk ke rekeningnya. Atas kejadian tersebut, JeDar merugi hingga Rp 9,853 miliar. Ia pun telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2021. Itikad baik kerjasama tidak hanya dilihat dari isi perjanjian, namun juga niat sebelum ditandatanganinya perjanjian. Jika ada unsur pidananya, maka sudah bukan sekedar masalah perdata biasa.

Di sisi lain, perlu dicermati konsep kerjasama, apakah ada pengalihan aset kepada perusahaan? Jika disetorkan sebagai modal melalui inbreng, maka perlu ada akta inbreng-nya. Jika melalui jual beli, tentu harus ada pembayaran.

Menurut anda apa titik krusial di kasus ini? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio