Baru-baru ini pemilik rumah kosong bernama Ema Hermina melaporkan 10 YouTuber ke polisi karena rumahnya dijadikan konten horor tanpa persetujuannya. Akibat unggahan konten tersebut di YouTube harga jual rumah menjadi anjlok atau tidak ada yang berminat membeli.
Berdasarkan kasus tersebut, pasal apa sih yang dapat dikenakan kepada para pelaku?
Berdasarkan KUHP, jika seseorang masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum bisa dikenakan hukuman maksimal 9 bulan penjara. (Pasal 176 ayat 1 KUHP).
Pelanggaran yang dilakukan oleh para YouTuber ini termasuk dalam kategori kejahatan Huisvredebreuk yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Wah, apakah kalian pernah menemukan kasus serupa di lingkungan tempat tinggal? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!






0 Comments