AWAS, NGONTEN DI RUMAH KOSONG TANPA IZIN BISA DIJERAT HUKUM!

Oct 26, 2022

Baru-baru ini pemilik rumah kosong bernama Ema Hermina melaporkan 10 YouTuber ke polisi karena rumahnya dijadikan konten horor tanpa persetujuannya. Akibat unggahan konten tersebut di YouTube harga jual rumah menjadi anjlok atau tidak ada yang berminat membeli.

Berdasarkan kasus tersebut, pasal apa sih yang dapat dikenakan kepada para pelaku?

Berdasarkan KUHP, jika seseorang masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum bisa dikenakan hukuman maksimal 9 bulan penjara. (Pasal 176 ayat 1 KUHP).

Pelanggaran yang dilakukan oleh para YouTuber ini termasuk dalam kategori kejahatan Huisvredebreuk yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.

Wah, apakah kalian pernah menemukan kasus serupa di lingkungan tempat tinggal? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio