BRAD PITT MENGGUGAT ANGELINA JOLIE, KENAPA?

BRAD PITT MENGGUGAT ANGELINA JOLIE, KENAPA?

6 tahun terakhir, Angelina Jolie dan Brad Pitt kerap berseteru dalam pertarungan hukum. Bukan perseteruan seperti di film Mr & Mrs Smith, tapi kali ini kilang anggur menjadi topik perseteruannya di meja hijau.

Pasangan ini membeli Chateau Miraval, sebuah kilang anggur di Correns, Prancis, senilai $28.4 M pada 2008 silam. Angelina membayar sebesar 40% dan Brad sebesar 60%.

Pada tahun 2013, Angelina berperan kecil pada bisnis dan Brad yang berinvestasi sekaligus mensukseskan bisnis ini.

Setelah perceraian mereka di tahun 2016, mereka setuju jika ingin menjual saham mereka di properti, mereka akan meminta persetujuan antara mereka terkait pembeli pilihan mereka.

Pada Oktober, Angelina menjual saham bagiannya pada Yuri Shelfer tanpa sepengetahuan Brad. Atas hal ini, Brad menggugat Angelina karena melakukan sesuatu tanpa sepengetahuannya dan menyembunyikan kesepakatan darinya.

Brad ingin hakim untuk membatalkan kesepakatan tersebut dan menginginkan ganti rugi. Ia mengklaim Yuri telah mendatangkan malapetaka pada kemampuannya untuk menjalankan kilang anggur.

Ini konsekuensi dari bisnis bersama. Pengalihan kepemilikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari lainnya. Karena, kelak pembeli yang masuk akan menjadi partner bisnis dari pemilik lama. Tentu pemilik lama tidak ingin berurusan dengan orang yang tidak dikenalnya atau dinilai tidak sejalan dengan visi bisnisnya.

KISRUH GUGATAN HAK CIPTA Rp322 M TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

KISRUH GUGATAN HAK CIPTA Rp322 M TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

PT Pegadaian digugat hingga Rp322,5 M terkait tabungan emas oleh Arie Indra Manurung. Ia mengklaim jika skema tabungan emas Pegadaian menyerupai sistem investasi Goldgram miliknya.

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 322,5 M. Rinciannya adalah Rp 222,5 M untuk kerugian materiil dan Rp100 M untuk kerugian immateriil.

Tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dahulu. Namun, produk tabungan emas secara resmi baru diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 silam.

Produk tabungan emas telah mendapat izin OJK sejak tahun 2016 dan mendapat pembaruan izin operasional pada tahun 2019.

Persoalannya dalam kasus ini, apakah kesamaan ide atau konsep bisnis bisa menjadi objek pelanggaran hak cipta?  

Produk tabungan emas sudah mendapat izin operasional secara legal. Namun soal hak cipta tidak masuk ranah perizinan yang diberikan oleh pemerintah.

Bagaimana opinimu terkait hal ini? Share di kolom komentar ya!

HATI-HATI! INI DIA CELAH YANG BIASA DIMANFAATKAN MAFIA TANAH

HATI-HATI! INI DIA CELAH YANG BIASA DIMANFAATKAN MAFIA TANAH

#1 – Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.

#2 – Belum selesainya proses pendaftaran tanah yang ada sebelum UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

#3 – Tidak segera dilakukannya tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus.

#4 – Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

Jangan sampai terjebak permainan mafia tanah! Pastikan untuk mengecek secara tuntas status suatu lahan sebelum memutuskan untuk membeli.

ASET PIUTANG DAN JAMINAN YANG TERSANGKUT KASUS PIDANA TIDAK BISA DIALIHKAN

ASET PIUTANG DAN JAMINAN YANG TERSANGKUT KASUS PIDANA TIDAK BISA DIALIHKAN

Menurut ahli hukum perbankan, Aad Rusyad Nurdin, kreditur tidak boleh menjual dan mengalihkan piutang saat aset tersebut tengah tersangkut perkara pidana.

“Aset yang terkena beban atau sedang tersangkut kasus pidana, tidak boleh dialihkan baik dalam akta jual beli, akta hibah, dan jenis akta lainnya. Ada asas hukum yang melarang terkait peraturan tersebut,” ungkap Aad saat menjadi ahli sidang perkara perdata.

Contoh kasus terkait hal ini terjadi pada 2019 silam. Perusahaan Fireworks selaku penggugat memperkarakan PT. GWP selaku pemilik aset piutang. Dalam perkaranya, penggugat meminta pengadilan memutuskan PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) untuk melakukan wanprestasi dan harus membayar US$ 31 juta.

Saat hendak membeli aset suatu perusahaan, pastikan agar seluruh aset bebas dari proses pidana. Nggak mau kan terjadi kerugian di kemudian hari?

PKPU DAN PAILIT, APA BEDANYA?

PKPU DAN PAILIT, APA BEDANYA?

PKPU dan pailit sendiri telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, atau disingkat dengan UUK 2004 pada pasal 222 ayat (2).

PKPU adalah cara penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pembebasannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Tujuan dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan seluruh kreditur. Jika rencana perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan wajib menyatakan kreditur dalam keadaan pailit.

Sekarang sudah tahu perbedaan dari PKPU dan pailit kan? Jangan lupa share info bermanfaat ini biar makin banyak yang tahu!

Bimo Prasetio