ASET PIUTANG DAN JAMINAN YANG TERSANGKUT KASUS PIDANA TIDAK BISA DIALIHKAN

May 24, 2022

Menurut ahli hukum perbankan, Aad Rusyad Nurdin, kreditur tidak boleh menjual dan mengalihkan piutang saat aset tersebut tengah tersangkut perkara pidana.

“Aset yang terkena beban atau sedang tersangkut kasus pidana, tidak boleh dialihkan baik dalam akta jual beli, akta hibah, dan jenis akta lainnya. Ada asas hukum yang melarang terkait peraturan tersebut,” ungkap Aad saat menjadi ahli sidang perkara perdata.

Contoh kasus terkait hal ini terjadi pada 2019 silam. Perusahaan Fireworks selaku penggugat memperkarakan PT. GWP selaku pemilik aset piutang. Dalam perkaranya, penggugat meminta pengadilan memutuskan PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) untuk melakukan wanprestasi dan harus membayar US$ 31 juta.

Saat hendak membeli aset suatu perusahaan, pastikan agar seluruh aset bebas dari proses pidana. Nggak mau kan terjadi kerugian di kemudian hari?

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio