PKPU DAN PAILIT, APA BEDANYA?

May 23, 2022

PKPU dan pailit sendiri telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, atau disingkat dengan UUK 2004 pada pasal 222 ayat (2).

PKPU adalah cara penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pembebasannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Tujuan dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan seluruh kreditur. Jika rencana perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan wajib menyatakan kreditur dalam keadaan pailit.

Sekarang sudah tahu perbedaan dari PKPU dan pailit kan? Jangan lupa share info bermanfaat ini biar makin banyak yang tahu!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio