by Bimo Prasetio | May 20, 2022 | Artikel Lepas
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2022 silam, Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung meminta jajarannya agar tidak memproses hukum para pelaku korupsi di bawah 50 juta, alih-alih meminta mereka mengembalikan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Ia percaya bahwa hal ini akan menyelesaikan proses hukum lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, mengungkapkan jika implementasi terkait aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari masyarakat hingga pelaku agar ia tidak mengulangi perilaku tersebut di kemudian hari.
Upaya preventif berupa pendampingan dan pembinaan terhadap pelaku oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota akan diterapkan. Upaya penyadaran pun akan diterapkan kepada pelaku, bahwa jika pengembalian kerugian dilakukan secara sukarela saat proses hukum berjalan, maka hal itu akan meringankan jerat hukum bagi pelaku.
Tidak menutup kemungkinan, akan banyak yang menyiasati dengan memecah project agar nilai kontrak menjadi lebih kecil.
Gimana nih pendapatmu terkait wacana regulasi baru ini? Apa kira-kira siasat orang yang ingin mengelabui ketentuan ini? Sharing yuk di kolom komentar!
by Bimo Prasetio | May 19, 2022 | Artikel Lepas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai macam modus pencucian uang dari investasi ilegal. Dimulai dari penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship.
Tidak hanya itu, PPATK juga menduga jika para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor bermodus investor ikut dalam penyertaan modal usaha, dan menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana.
Pelaku investasi ilegal ini mengiming-imingi korbannya dengan barang mewah menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum. Kemudian untuk menampung dana, biasanya mereka menggunakan rekening atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Hal ini menunjukkan bahwa modus para pelaku investasi ilegal semakin berkembang. Tingkatkanlah kewaspadaan dan jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya!
by Bimo Prasetio | May 17, 2022 | Artikel Lepas
Menurut Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, gorden dan seluruh komponennya yang digunakan pada gedung DPR RI saat ini adalah hasil tender pada 2010. Gorden, vitrase, dan blind yang digunakan “cukup berumur” karena digunakan selama hampir 12 tahun.
Pengajuan penggantian gorden ini telah dilakukan sejak 2020. Namun, permohonan pengajuan ini baru direalisasikan di tahun 2022. Proses tender dimulai sejak 8 Maret 2022 dengan nilai HPS sebesar Rp45,7 miliar.
Ada 49 perusahaan yang mendaftarkan diri dalam tender tersebut. Dua di antaranya berhasil memenuhi persyaratan dalam tahap evaluasi, yaitu PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi.
Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022, PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan sebagai pemenang tender. Hal ini rupanya memicu polemik. Banyak pihak yang mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan ini bergerak di bidang IT, bukan interior.
Padahal, berdasarkan asas piercing corporate veil, perikatan ini tidak mengikat PT tersebut karena kontrak yang dibuat bertentangan dengan maksud dan tujuan (bidang usaha) perseroan. Sehingga hanya mengikat secara pribadi direksi perseroan.
Setiap bohir sudah seharusnya melakukan pemeriksaan legalitas terkait kapasitas dan relevansi bisnis dari penyedia barang/jasa. Sehingga terhindarkan dari konflik hukum, kegagalan atau pembatalan kontrak di kemudian hari.
Menurut kalian bagaimana kasus tersebut? Tulis ya di kolom komentar.
by Bimo Prasetio | May 12, 2022 | Artikel Lepas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag terus memblokir web investasi ilegal hingga saat ini. Namun, masyarakat harus mengetahui modus yang digunakan oleh pelaku PBK ilegal agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Penyedia layanan robot trading biasanya menjanjikan fix income atau profit sharing yang ditawarkan melalui berbagai media elektronik maupun sosial. Perusahaan juga memberikan iming-iming iklan serta bonus lewat jasa sewa robot melalui member get member.
Robot menghasilkan profit dalam persentase tertentu, biasanya sebesar 1 persen per hari atau 15-30 persen per bulan. Kerugian juga akan dibatasi dalam persentase tertentu, biasanya 10 persen.
Modus lain dari PBK adalah melakukan duplikasi atau mendompleng pialang ilegal, mencatut legalitas dari Bappebti, menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tinggi, serta tawaran menggiurkan fixed income, passive income, dan profit sharing.
Pemerintah memang sudah melakukan pencegahan terhadap investasi ilegal. Namun, kita sebagai masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak tertipu investasi ilegal lainnya.
by Bimo Prasetio | May 11, 2022 | Artikel Lepas
Tidak banyak yang mengetahui kisah Meurah Pupok. Kematiannya yang menjadi simbol tegaknya syariat Islam di Aceh ini, memang tidak tercatat dalam sejarah. Kisah ini hanya disampaikan dari mulut ke mulut tanpa rujukan jelas.
Kisah ini bermula saat Sultan Iskandar Muda didatangi perwira. Ia melaporkan bahwa istrinya telah ditiduri putra mahkota, Meurah Pupok. Perwira itu membunuh istrinya, lalu bunuh diri di depan Sultan Iskandar Muda.
Atas peristiwa ini, Sultan Iskandar Muda berjanji akan menegakkan hukum dengan adil. Dia akan menghukum putranya sendiri sesuai konstitusi Kerajaan Aceh Darussalam, Qanun Meukuta Alam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.
Berdasar konstitusi tersebut, seseorang yang berzina dan memperkosa akan disidang oleh ayah atau suami si perempuan. Ia akan diarak keliling lapangan, lalu setiap orang yang mengelilinginya membawa gadubong (senjata tajam besar). Selanjutnya, pelaku akan dipotong-potong dan dikubur seperti bangkai kerbau.
Meurah Pupok tetap dipenggal walau tanpa ketentuan hukum masyarakat yang berlaku. Inilah alasan Sultan Iskandar Muda tetap memenggal putranya: mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita (mati anak ada makamnya, tapi jika hukum yang mati hendak kemana akan dicari).
Para pejabat negara sebaiknya mengambil pelajaran dari Sultan Iskandar Muda. Walaupun keluarganya yang melakukan kesalahan, ia tetap mematuhi hukuman yang telah berlaku di masyarakat.