#1 – Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.
#2 – Belum selesainya proses pendaftaran tanah yang ada sebelum UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
#3 – Tidak segera dilakukannya tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus.
#4 – Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
Jangan sampai terjebak permainan mafia tanah! Pastikan untuk mengecek secara tuntas status suatu lahan sebelum memutuskan untuk membeli.






0 Comments