HATI-HATI! INI DIA CELAH YANG BIASA DIMANFAATKAN MAFIA TANAH

May 25, 2022

#1 – Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.

#2 – Belum selesainya proses pendaftaran tanah yang ada sebelum UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

#3 – Tidak segera dilakukannya tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus.

#4 – Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

Jangan sampai terjebak permainan mafia tanah! Pastikan untuk mengecek secara tuntas status suatu lahan sebelum memutuskan untuk membeli.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio