KISRUH GUGATAN HAK CIPTA Rp322 M TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

May 30, 2022

PT Pegadaian digugat hingga Rp322,5 M terkait tabungan emas oleh Arie Indra Manurung. Ia mengklaim jika skema tabungan emas Pegadaian menyerupai sistem investasi Goldgram miliknya.

Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 322,5 M. Rinciannya adalah Rp 222,5 M untuk kerugian materiil dan Rp100 M untuk kerugian immateriil.

Tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dahulu. Namun, produk tabungan emas secara resmi baru diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 silam.

Produk tabungan emas telah mendapat izin OJK sejak tahun 2016 dan mendapat pembaruan izin operasional pada tahun 2019.

Persoalannya dalam kasus ini, apakah kesamaan ide atau konsep bisnis bisa menjadi objek pelanggaran hak cipta?  

Produk tabungan emas sudah mendapat izin operasional secara legal. Namun soal hak cipta tidak masuk ranah perizinan yang diberikan oleh pemerintah.

Bagaimana opinimu terkait hal ini? Share di kolom komentar ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio