HATI-HATI PROMOSI BISNIS: CANTUMKAN JANJI YANG TAK TERUJI!

HATI-HATI PROMOSI BISNIS: CANTUMKAN JANJI YANG TAK TERUJI!

Masih ingat kasus Nissan soal pencantuman janji dalam iklan yang tidak sesuai realitanya?   

Ketika itu Ludmilla Arif membeli Nissan March pada 2011. Dia tertarik dengan iklan varian city car tersebut yaitu mampu mengkonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan.

Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang pada 16 Februari 2012. Pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan memerintahkan Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta. 

Nissan lalu mengajukan kasasi atas vonis PN Jaksel ini namun tetap kalah.

Belajar dari kasus tersebut, menjadi penting agar pelaku usaha untuk berhati-hati ketika melakukan campaign atas produk yang dijualnya. Pastikan tidak over promise under deliver. Kalau bisa malah over deliver dan under promise. Sehingga, konsumen makin sumringah dan berikan testimoni positif! 

AWAS JERAT HUKUM PENETAPAN KLAUSULA BAKU OLEH PELAKU USAHA

AWAS JERAT HUKUM PENETAPAN KLAUSULA BAKU OLEH PELAKU USAHA

SEKILAS TENTANG KLAUSULA BAKU

Klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang tertuang dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian mengikat yang wajib dipenuhi konsumen. Biasanya klausula baku dicantumkan dalam kuitansi, faktur, bon, atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli dan tidak boleh merugikan konsumen. Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran. Pengabaian atas prinsip-prinsip tersebut dapat mengakibatkan PERJANJIAN DIBATALKAN OLEH PENGADILAN!

Berkaitan dengan klausula baku, satu hal yang penting diingat adalah tidak semua klausula baku dilarang. Dalam konteks Indonesia, hanya apa yang diatur dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang tegas-tegas dilarang.

Kasus klausula baku soal karcis parkir jadi pelajaran berharga. Kasusnya berangkat dari kehilangan kendaraan di lokasi parkir, dan berujung pada sengketa di pengadilan. Pengadilan memenangkan pemilik mobil dan menghukum pengelola parkir. Pengadilan menolak klausula baku yang dijadikan alasan oleh tergugat untuk mengalihkan tanggung jawab. 

Dalam Kasus Anny R Gultom vs Secure Parking ini Mahkamah Agung menyatakan klausula dalam karcis parkir merupakan perjanjian yang kesepakatanya cacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausula. Karena saat pengendara masuk ke lokasi parkir, tidak ada pilihan baginya untuk memilih lokasi lain untuk parkir.

Pengadilan juga pernah memutus dan memenangkan konsumen atas perkara klausula baku dalam tiket penerbangan. Saat itu pengadilan menyatakan perjanjian batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dimana perusahaan penerbangan membatalkan penerbangan tanpa alasan yang dapat diterima.

Klausula baku akan bermasalah jika isinya: 

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali yang dibeli konsumen.
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
  6. Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

SEHINGGA, HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH TERCANTUM DALAM KLAUSULA BAKU:

  • Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
  • Penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar
  • Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan
  • Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran
  • Mengurang manfaat/harta kekayaan konsumen
  • Perihal pembuktian konsumen
MENYINGKAP PEMERINTAHAN KORUP LEWAT 5 DRAMA KOREA POPULER

MENYINGKAP PEMERINTAHAN KORUP LEWAT 5 DRAMA KOREA POPULER

Chief Kim (2017)

Meski bergenre komedi, drama ini menceritakan kebusukan para petinggi perusahaan di Korea dalam praktek korupsi.

 

Mad Dog (2017)

Bercerita tentang sebuah kawanan yang berkumpul untuk menguak kasus korupsi perusahaan asuransi elit di Korea.

 

Switch: Change the World (2018)

Tokoh utama dalam drama ini adalah penipu ulung. Namun, ia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membasmi korupsi.

 

Stranger Series (2017 & 2020)

Drama ini memiliki 2 series. Semua series menguak tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga kepolisian.

 

Money Game (2020)

Mengangkat topik tentang kasus korupsi di tengah krisis ekonomi yang dihadapi oleh Korea Selatan.

 

Drama mana yang sudah pernah kamu tonton?

MENGULIK MASA BERLAKU KEKAYAAN INTELEKTUAL  BIAR GAK SALAH PAHAM

MENGULIK MASA BERLAKU KEKAYAAN INTELEKTUAL BIAR GAK SALAH PAHAM

Kekayaan Intelektual atau disingkat dengan KI adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil kreativitas yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hal ini sebagai wujud penghargaan kepada kreator yang memiliki dan mewujudkan ide tersebut. HKI terbagi menjadi 2, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri termasuk di dalamnya merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

HAK CIPTA

Lingkup Perlindungan: Hasil bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Jangka Waktu Berlaku: 25 tahun sejak diumumkan hingga 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).

MEREK

Lingkup Perlindungan: Gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur-unsur tersebut. Jangka Waktu Berlaku: 10 tahun dan dapat diperpanjang (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

INDIKASI GEOGRAFIS

Lingkup Perlindungan: Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis dan UU Cipta Kerja).

PATEN

Lingkup Perlindungan: Invensi yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, termasuk penyempurnaan dan pengembangan. Jangka Waktu Berlaku: 20 tahun setelah didaftarkan. Untuk paten sederhana, masa berlakunya 10 tahun (UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU Cipta Kerja).

DESAIN INDUSTRI

Lingkup Perlindungan: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungannya yang berbentuk dua atau tiga dimensi. Jangka Waktu Berlaku: 10 tahun (UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Lingkup Perlindungan: Rancangan peletakan tiga dimensi dan berbagai elemen dalam sirkuit terpadu. Jangka Waktu Berlaku: 10 tahun (UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

RAHASIA DAGANG

Lingkup Perlindungan: Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/usaha yang dijaga untuk kepentingan usaha. Jangka Waktu Berlaku: Terus berlaku selama dijaga kerahasiaannya (UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang).

PAHAMI INI AGAR TIDAK JADI SASARAN EMPUK MODUS INVESTASI BODONG!

PAHAMI INI AGAR TIDAK JADI SASARAN EMPUK MODUS INVESTASI BODONG!

Sudah banyak kasus investasi bodong bermunculan, korban berjatuhan. Namun sepertinya tidak ada pelajaran yang diambil dari kasus yang ada. Padahal modusnya sama dan berulang. Hanya kedok atau topengnya yang dipercantik dan berbeda-beda. Sehingga, korban terlena.

Praktik yang dilakukan termasuk dengan skema ‘judi’ ataupun money game yang dibungkus rapi seakan-akan ini merupakan investasi aman dan legal. Sebut saja Binomo yang menggunakan binary option, skema yang sangat mirip dengan praktik perjudian. Bahkan di Inggris, yang Namanya Binary option tidak diregulasi oleh Financial Conduct Authority (FCA) alias OJK-nya Inggris. Tetapi diregulasi oleh komisi perjudian UK (Gambling Commission).

Kemudian robot trading yang sebenarnya merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex di mana yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot. Tentunya agar robot trading supaya legal di Indonesia harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Buktinya, sampai sekarang belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Selain tidak ada legalitasnya, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema ponzi atau piramida. Ponzi lagi, hadeeehhh! Skema ponzi selalu ditawarkan dengan tawaran produk. Untuk meyakinkan korban,legalitasnya sebagai perusahaan memiliki izin penjualan langsung atau MLM.

Namun yang sebenarnya ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan bukan produk yang dijualnya. Karena setelah jadi member, mereka kemudian diarahkan ke platform tertentu untuk memasukkan dana dan melakukan transaksi. Bagi yang berhasil merekrut member baru dapat komisi.

Kok masih banyak korbannya sih?

Hal ini dapat terjadi karena Indonesia merupakan negara dengan literasi keuangan masyarakat yang relatif rendah. Sehingga mudah sekali para korban diperdaya. Perhatikan korbannya, profilnya adalah mereka yang sedang kesusahan keuangan. Saat diberi janji manis, iming-iming keuntungan yang fantastis, disitulah mereka terjerat.

Mengutip dari CNBC Indonesia, pelaku yang menawarkan investasi bodong cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial. bahkan banyak di antaranya adalah platform yang sudah diblokir dan dinyatakan ilegal.

Ciri investasi bodong:

  1. Menawarkan profit tinggi dalam waktu singkat.
  2. Janji jaminan pengembalian (return) tinggi dengan risiko kecil atau nyaris tidak ada
  3. Aliran pengembalian (return) yang konsisten terlepas dari kondisi pasar
  4. Investasi yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  5. Strategi investasi yang dirahasiakan atau digambarkan terlalu rumit untuk dijelaskan
  6. Klien tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi akan investasi mereka
  7. Informasi lengkap penyedia layanan sangat terbatas dan sulit diakses
  8. Klien menghadapi kesulitan mengeluarkan uang yang diinvestasikan
Bimo Prasetio