by Bimo Prasetio | Mar 22, 2022 | Artikel Lepas
Bappebti telah menetapkan kripto sebagai aset yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
“OJK tidak melarang perdagangan kripto, namun mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum usaha ilegal yang merugikan masyarakat.” – Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk memastikan konsep 2L saat memulai investasi.
Legal: Memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan.
Logis: Kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risiko yang menyertai.
PASTIKAN INVESTASI YANG AKAN KAMU GUNAKAN BENAR-BENAR AMAN YA!
by Bimo Prasetio | Mar 21, 2022 | Artikel Lepas
AWAL MULA TERBITNYA PERATURAN TERBARU JHT
Ida Fauziyah, menteri ketenagakerjaan Indonesia, menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan terbaru, JHT hanya bisa dicairkan jika peserta menginjak usia 56 tahun. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
KEBIJAKAN TERBARU INI MENUAI BERBAGAI PROTES
Akibat kemunculan peraturan terbaru JHT, petisi penolakan diunggah melalui platform change.org dan ditandatangani oleh kurang lebih 350.000 orang dalam beberapa hari saja. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 16 Februari 2022.
BAGAIMANA REAKSI PEMERINTAH TERKAIT ATURAN JHT TERBARU?
Setelah melihat banyaknya protes, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang regulasi yang telah dirilis. Presiden Jokowi juga menurunkan perintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
MENAKER AKAN MEREVISI ATURAN JHT
Setelah desakan dari berbagai pihak terkait aturan JHT dan perintah Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT, menteri ketenagakerjaan memutuskan untuk merevisi aturan pelaksanaan program JHT.
Bagaimana jika pekerja berusia 50 tahun tidak bekerja karena di-PHK?
Bisa jadi sangat sulit mencari pekerjaan dan perusahaan menilai bahwa orang tersebut sudah tidak mampu bekerja lagi. Apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai tidak produktif?
Jika merujuk pada kebijakan yang ada, pemerintah memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bagi para pekerja yang di PHK, sehingga JHT tetap dicairkan pada usia 56. Bagi yang masa kepesertaan minimal 10 tahun, nilai yang dapat diklaim sebelum usia 56 tahun adalah 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya. Ada yang mengatakan, dana JHT kerap disalahgunakan juga peruntukannya oleh pekerja. Sehingga tidak tepat guna.
Dana JHT Diinvestasikan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021. Hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
Yang dinilai jadi persoalan adalah, ketika dicairkan pada usia 56 tahun, akibat inflasi, otomatis value uang tersebut akan turun. Misalnya dana JHT pekerja saat ini senilai 50juta dan pekerja berusia 40 tahun. Apakah 16 tahun lagi, 50juta tersebut akan memiliki value yang sama dengan saat ini? Terlebih BPJS memproteksi nilai 50juta tersebut melalui investasi. Namun, tidak ada capital gain yang diterima oleh pekerja. Ini yang dinilai pekerja tidak menguntungkan mereka.
BAGAIMANA PENDAPATMU TERKAIT POLEMIK INI? APA KIRA-KIRA REVISI YANG AKAN DITERBITKAN MENAKER? SHARING YUK DI KOLOM KOMENTAR!
by Bimo Prasetio | Mar 18, 2022 | Artikel Lepas
AWAL MULA TERBITNYA PERATURAN TERBARU JHT
Ida Fauziyah, menteri ketenagakerjaan Indonesia, menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan terbaru, JHT hanya bisa dicairkan jika peserta menginjak usia 56 tahun. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
KEBIJAKAN TERBARU INI MENUAI BERBAGAI PROTES
Akibat kemunculan peraturan terbaru JHT, petisi penolakan diunggah melalui platform change.org dan ditandatangani oleh kurang lebih 350.000 orang dalam beberapa hari saja. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 16 Februari 2022.
BAGAIMANA REAKSI PEMERINTAH TERKAIT ATURAN JHT TERBARU?
Setelah melihat banyaknya protes, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang regulasi yang telah dirilis. Presiden Jokowi juga menurunkan perintah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
MENAKER AKAN MEREVISI ATURAN JHT
Setelah desakan dari berbagai pihak terkait aturan JHT dan perintah Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT, menteri ketenagakerjaan memutuskan untuk merevisi aturan pelaksanaan program JHT.
Bagaimana jika pekerja berusia 50 tahun tidak bekerja karena di-PHK? Bisa jadi sangat sulit mencari pekerjaan dan perusahaan menilai bahwa orang tersebut sudah tidak mampu bekerja lagi. Apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai tidak produktif?
Jika merujuk pada kebijakan yang ada, pemerintah memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bagi para pekerja yang di PHK, sehingga JHT tetap dicairkan pada usia 56. Bagi yang masa kepesertaan minimal 10 tahun, nilai yang dapat diklaim sebelum usia 56 tahun adalah 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.Ada yang mengatakan, dana JHT kerap disalahgunakan juga peruntukannya oleh pekerja. Sehingga tidak tepat guna.
Dana JHT Diinvestasikan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021. Hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
Yang dinilai jadi persoalan adalah, ketika dicairkan pada usia 56 tahun, akibat inflasi, otomatis value uang tersebut akan turun. Misalnya dana JHT pekerja saat ini senilai 50juta dan pekerja berusia 40 tahun. Apakah 16 tahun lagi, 50juta tersebut akan memiliki value yang sama dengan saat ini? Terlebih BPJS memproteksi nilai 50juta tersebut melalui investasi. Namun, tidak ada capital gain yang diterima oleh pekerja. Ini yang dinilai pekerja tidak menguntungkan mereka.
BAGAIMANA PENDAPATMU TERKAIT POLEMIK INI? APA KIRA-KIRA REVISI YANG AKAN DITERBITKAN MENAKER?
by Bimo Prasetio | Mar 17, 2022 | Artikel Lepas
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau lebih dikenal dengan USTR baru saja merilis laporan Notorious Market List tahun 2021. 3 raksasa e-commerce di Indonesia: Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak masuk ke dalam daftar tersebut.
ADA APA DENGAN NOTORIOUS MARKET LIST?
Perusahaan yang termasuk dalam Notorious Market List dituduh telah memberikan fasilitas atau bahkan mendapatkan keuntungan dari barang palsu dan bajakan yang diperjualbelikan.
Lewat praktik perdagangan ilegal ini, terdapat sejumlah kerugian yang dihasilkan:
- Merusak inovasi dan kreativitas sekaligus merugikan pekerja AS
- Meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif
- Menimbulkan risiko terhadap dan keselamatan konsumen yang menggunakan barang palsu juga pekerja yang memproduksi barang tersebut
Terdapat pelanggaran berulang yang dicurigai dalam laporan tersebut. Penjual barang palsu atau bajakan masih bisa mendaftar dan mengunggah dagangannya pada ketiga platform tersebut. Bahkan, marketplace (MP) tersebut ditengarai tidak bergerak cepat dalam memberantas pedagang barang palsu dan bajakan.
Sejatinya di Indonesia telah diberlakukan Safe Harbour Policy. Yaitu kebijakan Pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka.
Dalam aturan tersebut penyedia platform UGC berkewajiban untuk menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan platform, saran pelaporan dan mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang.
Sedangkan Pedagang wajib dan bertanggung jawab menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produk barang/jasa yang ditawarkan serta bertanggung jawab atas semua konten yang diunggah.
Artinya jika pedagang dalam e-commerce platform UGC tersebut menjual produk bajakan/palsu maka yang bertanggung jawab adalah pedagang itu sendiri bukan penyedia platform.
Bagi Marketplace, akan sangat tidak mungkin melakukan verifikasi terhadap seluruh produk yang diunggah oleh penggunanya karena tidak akan scalable. Tugas MP adalah ketika ada pengadu yang merasa dirugikan karena pelanggaran Kekayaan intelektual, maka MP akan menurunkan produk tersebut berdasarkan laporan yang ada.
by Bimo Prasetio | Mar 16, 2022 | Artikel Lepas
Bareskrim Polri baru saja menyingkap kedok perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi robot trading. Ternyata, perusahaan tersebut aslinya adalah perusahaan investasi bernama Viral Blast Global! Bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak tahun 2020. Dalam 1 tahun, anggota yang dikumpulkan oleh Viral Blast mencapai 12.000 orang.
MODUS OPERANDI
Para pelaku memasarkan produk e-book kepada member yang nantinya akan digunakan untuk trading. Member diharuskan membeli e-book dalam paket yang tersedia dengan nominal harga berbeda. Keempat pelaku (RPW, ZHP, MU, dan PW) meyakinkan setiap calon member bahwa ada dana proteksi jika berinvestasi di Viral Blast. Setiap merekrut member baru, mereka dijanjikan bonus sebesar 10 persen. Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan.
LALU, KEMANAKAH PROFIT PENJUALAN E-BOOK TERSEBUT?
Hasil penjualan e-book dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang nantinya dibagikan kepada pengurus aplikasi. Polri menduga pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terjerat pelanggaran pada pasal berikut:
- Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Ancaman pidana selama 15 tahun dan denda 1 miliar
PRAKTIK INVESTASI BODONG MASIH MENJAMUR. TETAP WASPADA DAN BERHATI-HATI SEBELUM INVESTASI!